Berita Nasional
Skema Perhitungan Tagihan Listrik Terbaru, PT PLN Bahas Tagihan Listrik Naik
Skema Perhitungan Tagihan Listrik Terbaru, PT PLN Bahas Tagihan Listrik Naik
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut skema perhitungan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) yang konon untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listrik naik pada bulan Juni.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, skema perhitungan tagihan listrik tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tagihan listrik pelanggan.
“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Diharapkan, skema perhitungan tagihan listrik tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihan listrik naik atau meningkat tajam.
• Peluang Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Cair Juni 2020, Kemenkeu : Dibahas Akhir Tahun
• Promo Kuota Gratis XL dan Axis 5 GB dan Bonus Pulsa Rp 100 Ribu, Internet Murah Telkomsel Masih Ada
• Bukti Virus Corona Buatan Manusia, Mantan Intelijen Inggris Sebut Ciptaan Ilmuwan China
Adapun skema tersebut disiapkan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan bulan Juni dibandingkan bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.
Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.
Oleh karena itu, Bob menambahkan, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.
Bob menjelaskan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik seperti yang tayang di artikel Kompas.com dengan judul Tagihan Listrik Melonjak, Ini Skema Baru Hitungannya.
"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan," tuturnya.
Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi.
Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik,” ucap Bob.
