Berita Nasional

Gaji PNS, TNI dan Polri Serta Karyawan Swasta Dipangkas untuk Iuran Tapera, Ini Skemanya

Gaji PNS, TNI dan Polri, BUMN, BUMD dan Karyawan Swasta Dipangkas untuk Iuran Tapera, Ini Skemanya

Editor: Rendy Nicko
ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Gaji PNS, TNI dan Polri, BUMN, BUMD dan Karyawan Swasta Dipangkas untuk Iuran Tapera, Ini Skemanya. FOTO : Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada tenaga pendidik tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) karena Pemprov Jabar telah menetapkan wilayah Jabar siaga satu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz 

"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan. Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.

"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun. Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.

“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.

Ini Beda Iuran Perumahan Tapera dan BPJS
Ini Beda Iuran Perumahan Tapera dan BPJS (kompas.com)

Pungut Iuran

Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari Gaji ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Respons Luhut Binsar Pandjaitan Saat Jawab Soal Kedatangan TKA China ke Indonesia

EDITOR : Rendy Nicko

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 Persen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved