Kriminal Hulu Sungai Utara

Oknum ASN Pemkab HSU Kedapatan Miliki 2 Paket Sabu

Mendapat informasi dari masyarakat, petugas Satreskrim Polres HSU menangkap sesorang yang memiliki sabu dan ternyata tersangka adalah ASN Pemkab HSU

Tayang:
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Sah (41), oknum ASN warga Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, kini ditahan di Polres HSU karena kasus narkoba jenis sabu, Senin (8/6/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Aparatur Sipil Negara (ASN) mestinya menjadi contoh yang baik bagi warga dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Namun sayangnya, masih ada ASN yang terjerat kasus narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dalam program inovasi Polres HSU. yaitu HSU Bersinar alias HSU Bersih dari Narkoba, anggota Satresnarkoba Polres HSU mengamankan Sah (41) warga Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU. 

Oknum ASN ini melakukan pelanggaran terhadap Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Sabtu (6/6/2020). 

Warga Desa Tambalangan Ini Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan Barbuk Tiga Paket SS

Rumahnya Digerebek Polisi, Pria HSU Ini Buang Tas Berisi Sabu

Gara-gara Sepaket Sabu, Dua Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres HSU

Gerebek Pelaku Sabu di Kediamannya Satrenarkoba Polres HSU Temukan Barbuk di Lantai

VIDEO Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara Amankan Pelaku Narkoba, 10 Paket Sabu Ada di Pagar Seng

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang dikumpulkan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, benar saja, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,80 gram dan berat bersih 0.44 gram.

Paket pertama dengan berat keseluruhan 0.28 gram, berat bersih 0.10 gram.

Paket kedua, berat keseluruhan 0.52 gram, berat bersih 0.34 Gram.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, S.IK.,MH, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Siswadi, S.H, mengatakan, barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah kartu ATM BNI dan juga satu unit telepon genggam dengan merek Samsung warna biru lengkap dengan kartunya. 

"Pelaku dan juga barang bukti langsung diamankan ke Polres HSU untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar  Iptu Siswadi. 

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved