Berita Kabupaten Banjar
Denda Keterlambatan Pembayaran Sewa Toko di Pasar Kabupaten Banjar Dihapuskan, ini Pertimbangannya
Penghapusan denda keterlambatan membayar sewa toko dan kios dilakukan agar para pedagang bisa kembali membayar sewa tanpa harus membayar denda
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemkab Banjar menghapuskan denda atau biaya keterlambatan pembayaran sewa toko atau kios bagi pedagang di pasar yang dikelola Pemkab Banjar.
Terang Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (8/6/2020), penghapusan denda dilakukan untuk meringankan para pedagang, karena selama pandemi ini pendapatan pedagang menurun drastis.
Penghapusan denda keterlambatan membayar sewa toko dan kios jelasnya, dilakukan agar para pedagang bisa kembali membayar sewa tanpa harus membayar denda.
• Azriel Kembali Beri Pesan Menohok Pada Krisdayanti dan Raul Lemos
• Ini Panggilan Akrab Rita Sugiarto Untuk Rhoma Irama, 39 Tahun Berpisah Kini Rekaman
• Pelamar Tenaga Medis untuk Gedung Karantina Pemkab Banjar Sepi Peminat
"Tidak sekarang saja, penghapusan denda keterlambatan pembayaran sewa toko ini kita berlakukan hingga 15 Desember 2020 ini, jadi kalaupun sekarang pedagang tidak ada uangnya bisa dibayarkan nanti," ujarnya.
Pembayaran sewa toko tanpa adanya denda terangnya juga tak memiliki persyaratan khusus.
Terlebih semua data pedagang yang terlambat membayar ada di PD.PBB.
Pedagang yang memiliki tunggakan pembayaran sewa selanjutnya juga akan diberitahukan lewat surat edaran.
Semua pedagang yang memiliki tunggakan pembayaran sewa bulanan wajib membayarkan sewa.
Ditanyakan penghapusan denda dilakukan untuk penambah pemasukan bagi Pemkab Banjar, Rusdi
Jelasnya dengan adanya penghapusan tentu akan dapat menambah pemasukan bagi Pemkab Banjar terlebih di masa Pandemi kini.
Ditanya jumlah tunggakan dan jumlah pedagang yang menunggak, terang Rusdi saat ini belum dihitung.
Namun ia memastikan tunggakan sewa pedagang tak hanya di bulan atau tahun ini, namun juga sudah ada yang belum dibayarkan sejak bertahun-tahun lalu.
Ia berharap Pandemi Covid 19 Isa segera berakhir sehingga geliat ekonomi di pasar semakin baik sehingga program penghapusan denda keterlambatan pembayaran sewa bisa berjalan sukses.
Banjarmasinpost.co.id/rii
