Berita Kalteng

Ditangkap di Kotim, Begini Cewek Ini Lakukan Penipuan hingga Korban Rugi Ratusan Juta

WA (46) ditangkap Polsek Kapuas Murung di Kotim setelah melakukan aksi penipuan yang menyebabkan korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
istimewa/polsek kapuas murung
Polsek Kapuas Murung dan tim kepolisian gabungan saat mengamankan pelaku penipuan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Perempuan berusia 46 tahun berinisial Wa ini dilaporkan melakukan tindak penipuan yang mengakibatkan korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Polsek Kapuas Murung yang mendapat laporan tersebut langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Hingga akhirnya, pelaku bisa diamankan di sebuah barak yang berlokasi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu diamankan oleh jajaran Resmob Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu Resmob Polda Kalteng.

Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Kabupaten Hulu Sungai Utara Raup Puluhan Juta Rupiah

Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara Bongkar Penipuan Berkedok Jual Beli Arisan, Korban Belasan Orang

Dikejar hingga ke Luar Pulau, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Banjarbaru Ditangkap di Sulsel

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Jimin dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020), membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus penipuan tersebut.

"TKP nya di wilayah Kecamatan Dadahup dan masuk wilayah hukum Polsek Kapuas Murung. Sementara pelaku penipuan kami amankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kapolsek.

Iptu Jimin pun menjelaskan kronologi kejadian. Bermula pada Kamis (4/6/2020), korban datang menagih semua bon barang dagangan miliknya mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 kepada pelaku.

"Namun ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya," jelasnya.

Modus operandinya, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengambil atau membeli barang dagangan korban dengan janji akan membayar setiap bulannya.

"Akan tetapi, mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 pelaku tidak ada melakukan pembayaran terhadap korban," tandasnya.

Pelaku pada saat didatangi korban sudah tidak ada di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 328.828.000.

Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

"Hingga kami tindaklanjuti dan pelaku kami amankan," bebernya.

Adapun barang bukti diamankan dari uang hasil penipuan berupa empat buah cincin, kalung 10 gram, satu pasang anting, satu gelang 10 gram, uang sebesar Rp 19.900.000, dua tas, buku dan KTP.

Pelaku Penipuan Modus Grosir Sembako Dibekuk Polsek Basarang Kapuas

Komplotan Penipuan CPNS di Kebumen Dibongkar, Minta Korbannya Rp 150 Juta, Tipu 800 Orang

Kemudian STNK motor aerox, BPKB sepeda motor Aerox, tiga handphone, buku tabungan mandiri, kulkas, dua speaker, jam tangan warna emas, tiga helm, mesin cuci, lemari baju kaca, kasur merk procella, dan DVD.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved