Aruh Adat Dayak Desa Labuhan
Warga Dayak Desa Labuhan HST Pantang Melakukan ini Sebelum Aruh Adat Berlangsung
Masyarakat adat Dayak di Desa Labuhan Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pantang mencicipi makanan sebelum aruh dilakukan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOSTTRAVEL.COM, BARABAI - Jika biasanya, usai memasak kita boleh mencicipi masakan, tidak dalam ritual aruh adat.
Bagi masyarakat adat Dayak di Desa Labuhan Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pantang mencicipi makanan sebelum aruh dilakukan.
Pasalnya, menurut kepercayaan pamali jika memakan sebelum pelaksanaan aruh.
Artinya, makanan ini hanya boleh dimakan sehari setelah dimasak dan usai pelaksanaan aruh adat.
• Bunga Tahun Wajib Ada Saat Aruh Adat di Desa Labuhan HST
• Pembagian Tugas Menjelang Aruh Adat di Desa Labuhan HST, Perempuan Bikin Kue, Pria Membakar Lamang
Kepala Lembaga Adat Dayak Desa Labuhan, Suan, menjelaskan aturan ini merupakan kepercayaan leluhur.
Sebelum aruh adat selesai dilarang memakan sesajen.
Namun, bebernya, usai aruh dilakukan maka seluruh makanan wajib dibagikan.
"Setelah aruh baru boleh dimakan. Biasanya memang untuk dibagi-bagikan," ujarnya.
Pelaksanaan aruh pun dilakukan sejak malam hari hingga pagi.
Desa Labuhan merupakan satu dari banyak Desa yang masih menjunjung adat dan budaya leluhur.
Jarak antara Desa Labuhan dengan Kota Barabai sejauh 23 kilometer, atau setara 40 menit berkendara.
(Banjarmasinposttravel.tribunnews.com/Eka Pertiwi)