Gaji ke 13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2020 Diperkirakan Akhir Tahun, Simak juga Info Besaran Gaji Jaksa

Seperti diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri serta para pensiunan akan mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona

Editor: Rahmadhani
UPstation.id
Ilustrasi - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah menerima THR, diketahui masih ada Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Namun seperti diketahui Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan masih belum dicairkan.

Seperti diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri serta para pensiunan akan mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Rincian gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Cara dan Syarat Dapat SIM Gratis dari Polri, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, Simak Trik Cara Mendapatkannya Jika Nanti Dibuka

Informasi Tes SKB CPNS 2020 Digelar Agustus - September HOAX, Jadwal Resmi Belum Diputuskan

Sementara untuk gaji pokok di Kejaksaan, sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan, seperti dilansir Bpost Online dari Kompas.com.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu. Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut. 

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan

  • Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
  • Ajun jaksa kelas jabatan 6
  • Jaksa pratama kelas jabatan 7
  • Jaksa muda kelas jabatan 8
  • Jaksa madya kelas jabatan 9
  • Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
  • Jaksa utama muda kelas jabatan 11
  • Jaksa utama madya kelas jabatan 12
  • Jaksa Utama kelas jabatan 13

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Wakil Jaksa Agung saat melihat web di ruang pelayanan terpadu satu pintu ditemani Kajati kalsel
Ilustrasi - Wakil Jaksa Agung saat melihat web di ruang pelayanan terpadu satu pintu ditemani Kajati Kalsel beberapa waktu lalu(banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11. Sementara untuk jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8, dan Kelala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.

Jabatan-jabatan tertinggi di institusi Kejaksaan antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18. Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja, PNS masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain lauk, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara untuk gaji di Kajaksaan ( gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.

Halaman
123
Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved