Berita Tanahlaut

Genjot PAD di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Upaya yang Dilakukan Bependa Tala

Pemkab Tala berupaya mengoptimalkan penggalian PAD ditengah Pandemi Covid-19. Terutama dari pos pajak daerah.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
JARAK - Suasana pelayanan pajak di kantor Bapenda Tala. Pelayanan tetap merujuk protokol kesehatan yakni jaga jarak seperti pada foto. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pandemi corona virus diseases (covid-19) benar-benar menghantam semua sektor. Meski begitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terus berupaya memaksimalkan income daerah.

Tak sekadar mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Tala juga berupaya mengoptimalkan penggalian pendapatan asli daerah (PAD). Terutama dari pos pajak daerah.

"Saat ini kami berupaya memaksimalkan pendapatan dari sebelas pajak daerah yang ada di Tala," ucap Kepala Bapenda Tala H Surya Arifani, Senin (15/6/2020).

Upaya keras penggalian PAD memang penting dilakukan mengingat PAD Tala juga terkoreksi sekitar 8,22 persen setelah refokusing sebagai imbas pandemi covid-19.

Tes Swab Negatif, Puluhan Penghuni Tempat Karantina Tanahlaut Dilepas Bupati Sukamta

GTPP Covid-19 Kalsel Lakukan Monitoring ke Tanahlaut Tanbu dan Kotabaru

Bertambah Lagi, Positif Covid-19 di Tanahlaut Tembus 133 Kasus

PAD Tala yang semula pada 2020 ditargetkan sebesar Rp 150 miliar kemudian setelah refokusing diturunkan menjadi Rp 137 miliar.

Realisasi PAD hingga akhir Mei 2020 telah terealisasi sebesar Rp 71 miliar dari target Rp 137 miliar atau 51,69 persen. Pada periode yang sama capaian 2019 yakni Rp 60 miliar.

"Jadi, kalau melihat pergerakan realisasi, ini masih dalam kondisi normal. Mudah-mudahan bulan-bulan berikutnya meningkat lagi," ucap Surya.

Pemaksimalan PAD yang dilakukan saat ini antara lain dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi hingga ke perdesaan untuk penyampaian SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang).

Masa pembayarannya mulai 1 Mei hingga 31 Oktober. "Kalau lewat dari batas waktu, dikenai denda sebesar dua persen per bulan. Pengenaan denda tersebut maksimal hingga 48 persen atau hingga rentang waktu dua tahun.

Surya mengatakan SPPT untuk 135 desa/kelurahan di Tala telah disampaikan melalui pihak desa/kelurahan masing-masing.

"Nah, saat ini kami sedang melakukan sosialisasi pada kalangan perusahaan," sebutnya.

Jumlah total wajib pajak (PBB) di Tala saat ini sebanyak 128 ribu SPPT. Sebagian besar SPPT perorangan, sedangkan untuk kalangan perusahaan (badan) hanya 127 atau cuma satu persen.

"Kami mengimbau agar semua wajib pajak taat menunaikan kewajibanya. Bayarlah pajak sesegera mungkin, jangan sampai jatuh tempo karena berisiko kena denda," tandas Surya.

Nelayan Desa Pantaiharapan Kabupaten Tanahlaut Dambakan Jalan Layak, Bupati Upayakan Rencana Ini

Apresiasi Karantina Mandiri Bagi Reaktif Rapid Tes, DPRD Tanahlaut Sampaikan Saran Ini

Kalangan masyarakat Tala merespons positif seruan tersebut.

"Kalau saya sejak dulu selalu tepat waktu bayar PBB. Toh, cepat atau lambat ya sama sama saja, sama-sama tetap harus bayar. Jadi kalau saya lebih memilih awal waktu," ucap Diansyah, warga Pelaihari.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved