Berita Tanahlaut

Dua Kapal Nelayan Luar Pulau Diamankan Satpolair Tala karena Lakukan Pelanggaran ini

Mereka mengharapkan nelayan dari luar pulau dilarang beroperasi di perairan Tala.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
NELAYAN keluar ruangan pos polair Muara Asamasam setelah selesai mengikuti pertemuan 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Satuan Polisi Perairan Polres Tanahlaut (Tala) mengamankan dua unit kapal nelayan dari luar pulau.

Namun penarikan kapal ke daratan tak mudah karena besarnya ombak.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Jumat (19/6/2020) siang, puluhan nelayan Muara Asamasam dan dari sejumlah desa lainnya di Tala, ngeluruk ke pos Satpolair di Pos Muara Asamasam.

Mereka mengikuti pertemuan melibatkan berbagai pihak.

Di antaranya dari Satpolair Polres Tala, TNI AL, Dinas Perikanan Provinsi Kalsel, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tala, dan pihak terkait lainnya.

Bacaan Niat dan Tatacara Salat Gerhana Matahari Cincin Serta Daftar Wilayah Indonesia yang Dilewati

Pencairan Insentif Juni & Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Belum Dilakukan, Alasannya Sama

Kata Roy Marten Soal Isu Gisella Anastasia dan Gading Mau Rujuk, Kakek Gempita Sebut Soal Ego

Hadir pula Kades Muara Asamasam H Zainudin dan beberapa aparatur dari desa lainnya.

Kalangan nelayan Tala menyampaikan aspirasinya pada pertemuan itu.

Intinya, mereka mengharapkan nelayan dari luar pulau dilarang beroperasi di perairan Tala.

Sekitar satu jam hingga pukul 12.15 Wita pertemuan tersebut selesai dan nelayan kembali ke rumah masing-masing.

"Benar, kami melalui Satpolair telah mengamankan dua kapal nelayan dari luar pulau," ucap Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi.

Sesuai memimpin pertemuan dengan nelayan di pos polair di Muara Asamasam, Kasatpolair Polres Tala Iptu Ardo Widyawan menegaskan pihaknya akan memproses hukum dua pemilik kapal luar pulau itu.

"Pelanggaran yang telah dilakukan yakni menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni cantrang," sebutnya.

Ia mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka pemilik atau penanggungjawab dua kapal tersebut.

Namun ia masih enggan menyebutkan identitas tersangka karena masih dalam proses penanganan perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved