Wabah Virus Corona
Hacker Diduga Jual Data Pasien Virus Corona di Situs Dark Web, Ini Kata Kemenkominfo dan Ahli IT
Hacker Diduga Jual Data Pasien Virus Corona di Situs Dark Web, Ini Kata Kemenkominfo dan Ahli IT
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," tutur Anton melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2020).
Menurut dia, BSSN telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan sistem elektronik.
Selain itu, ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat hingga daerah juga perlu ditingkatkan untuk memastikan keamanan data pasien.
BSSN meminta seluruh pihak terkait dalam penanganan pandemi Covid-19 menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber.
Anton juga mengimbau seluruh pihak tak memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dapat dijerat hukum pidana.
“Yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.