Berita Banjarmasin

Tepergok Mencuri, Napi Asimilasi di Banjarmasin Tusuk Penghuni Rumah dengan Gunting

Seorang pemuda, Riyan Vanji Perdana (21) nekat melukai penghuni rumah saat aksinya terpergok korban. Tersangka ternyama napi asimilasi

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
humas polresta banjarmasin
Wakapolresta Banjarmasin bersama Kasat Reskrim saat melakukan press release dalam perkaran Curas. Tampak tersangka Riyan Vanji Perdana (21) nekat melukai korban yang dengan gunting pada saat beraksi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dikarenakan pelaku ini adalah Napi Asimilasi, jadi pihaknya menyerahkannya dulu ke Lapas Banjarmasin, untuk melanjutkan menjalani sisa masa hukumannya, sambil proses kasusnya yang baru untuk diproses.

Dengan kejadian ini, wakapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pelaku tindak kejahatan seperti ini.

Pukulan Dibalas 4 Tusukan, Warga Pandawan Kabupaten HST Ini Pun Tewas

Dicontohnya, pelaku masuk rumah karena melihat rumah tersebut tidak terkunci. Artinya masyarakat harus lebih waspada seperti memastikan pintu telah terkunci sebelum tidur.

Kepada sejumlah para wartawan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk menyewa rumah. Karena semenjak keluar dari Lapas dirinya tidak memiliki tempat tinggal tetap.

"Lantaran faktor ekonomi, saya butuh uang untuk menyewa rumah karena tidak punya tempat tinggal sama sekali," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/jumadi/rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved