Berita Banjarmasin
Tepergok Mencuri, Napi Asimilasi di Banjarmasin Tusuk Penghuni Rumah dengan Gunting
Seorang pemuda, Riyan Vanji Perdana (21) nekat melukai penghuni rumah saat aksinya terpergok korban. Tersangka ternyama napi asimilasi
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dikarenakan pelaku ini adalah Napi Asimilasi, jadi pihaknya menyerahkannya dulu ke Lapas Banjarmasin, untuk melanjutkan menjalani sisa masa hukumannya, sambil proses kasusnya yang baru untuk diproses.
Dengan kejadian ini, wakapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pelaku tindak kejahatan seperti ini.
• Pukulan Dibalas 4 Tusukan, Warga Pandawan Kabupaten HST Ini Pun Tewas
Dicontohnya, pelaku masuk rumah karena melihat rumah tersebut tidak terkunci. Artinya masyarakat harus lebih waspada seperti memastikan pintu telah terkunci sebelum tidur.
Kepada sejumlah para wartawan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk menyewa rumah. Karena semenjak keluar dari Lapas dirinya tidak memiliki tempat tinggal tetap.
"Lantaran faktor ekonomi, saya butuh uang untuk menyewa rumah karena tidak punya tempat tinggal sama sekali," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/jumadi/rahmadi)