Berita Nasional

Tunjangan Kinerja ASN Terancam Ditunda, Senasib Gaji Ke-13 PNS? Menpan RB Tjahyo Kumolo Tegaskan Ini

Tunjangan Kinerja ASN Terancam Ditunda, Senasib Gaji Ke-13 PNS? Menpan RB Tjahyo Kumolo Tegaskan Ini

Editor: Rendy Nicko
Tribunnews.com
ILUSTRASI seragam PNS. Tunjangan Kinerja ASN Terancam Ditunda, Senasib Gaji Ke-13 PNS? Menpan RB Tjahyo Kumolo Tegaskan Ini 

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berencana memangkas ASN yang tidak produktif.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Tjahjo menyebutkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19. Mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada tenaga pendidik tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) karena Pemprov Jabar telah menetapkan wilayah Jabar siaga satu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada tenaga pendidik tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) karena Pemprov Jabar telah menetapkan wilayah Jabar siaga satu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Shift Jam Kerja ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jabodetabek akan bekerja dengan sistem sif (bergiliran) mulai Senin (15/6/2019) hari ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 8/3020 terkait Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jabodetabek yang diterbitkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

SE tersebut, kata dia, berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta.

“Untuk intern PAN-RB, menindaklanjuti SE Ketua Gugus Tugas, itu prinsipnya diatur tiap unit kerja eselon II membagi staf yang work from office dalam dua sif,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Dia mengatakan, sif pertama akan masuk pada pukul 07.30 WIB. Sementara itu, sif kedua dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Tjahjo meminta agar ASN perempuan diprioritaskan untuk ditempatkan pada sif pertama.

“Untuk pegawai wanita agar diprioritaskan sif pertama. Ini (sistem sif) mulai berlaku Senin 15 Juni 2020,” ucap Tjahjo.

Kerja di Rumah

Tjahjo mengatakan, internal Kementerian PAN-RB masih memberlakukan 50 persen pegawai work from home (WFH) dan 50 persen pegawai work from office (WFO).

Dengan demikian, kebijakan sistem kerja sif di atas menyasar ASN yang bekerja dari kantor atau work from office.

“Untuk pejabat eselon I dan eselon II pada dasarnya 100 persen work from office,” ucap Tjahjo.

Sejumlah PNS di Kabupaten Batola melakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS). Pengetatan kehadiran merupakan bagian dari program Pemkab Batola untuk penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Oktober 2018 lalu.
Sejumlah PNS di Kabupaten Batola melakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS). Pengetatan kehadiran merupakan bagian dari program Pemkab Batola untuk penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Oktober 2018 lalu. (Abbas untuk Banjarmasinpost.co.id)

Ini Kriteria ASN Tidak Produktif yang Akan Diberhentikan Pemerintah, Tjahyo Kumolo Tegaskan Hal Ini

Tak Gunakan Masker Kena Sanksi

Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan razia setiap hari terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bengkulu yang tidak menggunakan masker.

ASN yang ditemukan tidak bermasker akan 'diusir' untuk pulang dan tidak boleh bertugas.

Kondisi itu akan berpengaruh pada absensi dan penilaian kinerja para ASN.

"Tidak saja disuruh pulang, ASN yang tidak bermasker akan dilaporkan ke BKD dan inspektorat guna mendapatkan sanksi dan pembinaan," kata Murlin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Menurut Murlin, pemakaian masker adalah sesuatu yang wajib guna menekan penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Sejauh ini Satpol PP juga kerap melakukan razia pada masyarakat umum yang tidak mengenakan masker.

Satpol PP Provinsi Bengkulu memberikan hukuman pada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan cara difoto lalu diunggah ke media sosial.

Masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan diberi kalung dengan tulisan tidak akan lagi keluar tanpa menggunakan masker.

500 TKA China Hari Ini Datang, Mahasiswa Sultra Gelar Aksi Solo dan Sampaikan Tuntutan Ini

Kasus Virus Corona Tinggi, Presiden Jokowi Perhatikan 3 Provinsi, Ada Kalsel, Jatim dan Sulsel

Cara Aktivasi Promo Telkomsel Terbaru Juni 2020, Paket Internet Murah 30GB Cuma Rp 65 Ribu

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul ASN Tak Produktif Akan Diberhentikan, Seperti Apa Aturannya? dan Birokrasi Belum Ramping, Tunjangan Kinerja PNS Terancam Ditunda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved