Berita Jakarta
Komponen Ini Membuat Gaji Ke-13 PNS Lebih Besar, Inilah Tunjangan ASN yang Melekat Hingga Mati
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini atau gaji ke-13 untuk 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.
Meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
• ASN Tak Produktif Akan Diberhentikan, Tjahyo Kumolo Sebut Tukin Terancam Ditunda, Gaji Ke-13 PNS?
• Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 PNS & ASN, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemenkeu Fokus Ini
• Film Kocak Ramlie Oii Ramlie di TVRI, Jadwal Belajar dari Rumah Kamis 25 Juni Tak Ada Soal & Jawaban
• DAFTAR Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Sapi Mulai Rp 13,6 Juta & Kambing Rp 2,3 Juta
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Kapan gaji ke-13 PNS cair. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019. Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.