Berita Tanahlaut
Perlancar Pasokan Bahan Bakar Nelayan, Tala Gandeng Pertamina Lakukan Langkah ini
Pihak Pertamina pun telah menunjuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tala sebagai penyalur solar nelayan tersebut.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Lebih lanjut ia menuturkan pengangkutan solar oleh sub penyalur tidak harus memerlukan izin niaga.
Ini merujuk Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas dan LPG.
Lalu, Peraturan Bupati Tala nomor 103 tahun 2019 tentang sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu di Tala.
Mengenai armada pengangkut, jelas Edi, ada persyaratannya.
Antara lain harus dilengkapi alat pemadam kebakaran, separator karet diletakan di bawah tanki, pengangkutan sesuai kuota, dan pada armada dipasang tanda pengenal.
Prosedur pengambilan oleh sub penyalur solar, jelasnya, kelak dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tala menerbitkan surat rekomendasi pembelian yang harus disampaikan ke pihak SPBU.
Teknis pengambilan juga telah diatur penjadwalannya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/nelayan-seorang-nelayan-di-tabanio-kecamatan-t-elancaran-melaut.jpg)