Berita Banjarmasin
Mahasiswa Baru Poliban Diberi Keringanan UKT, Boleh Bayar dengan Cicilan
Poliban Banjarmasin memberikan keringanan pembayaran UKT para mahasiswa baru. Mereka diperkenankan membayarnya dengan cicilan
Penulis: Ahmad Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mengacu kepada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, tentang keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terdampak kendala finansial selama musim pandemi.
Politeknik Negeri Banjarmasin memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru denga cara dicicil, Sabtu (27/6/2020).
"Menyesuaikan aturan dari Kemendikbud yang pertama untuk pembayaran UKT mahasiswa yang terdampak pandemi ini terutama mahasiswa baru kita berikan kebijakan pembayaran UKT bisa dengan cara cicilan," ucap Wakil Direktur I Bidang Akademik Poliban H Ahmad Rizani, ST, MT.
Lebih lanjut pembayaran UKT bagi mahasiswa baru yang terdampak pandemi tidak harus bayar sepenuhnya diawal tapi bisa dicicil sampai akhir tahun.
• Terdampak Covid-19, Mahasiswa ULM Bisa Ajukan Keringanan UKT
• Keringanan Biaya UKT Sesuai Permendikbud Berupa Cicilan, Penundaan dan Penurunan
• 5 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi UKT PTN dan PTS di Indonesia
Sedangkan untuk mahasiswa lama yang terdampak pandemi bisa mengajukan penurunan UKT tentunya dengan bukti-bukti surat terkena dampak pandemi.
Sesuai dengan aturan Kemendikbud di kampus Poliban bagi mahasiswa yang mengajukan cuti dibebaskan dari biaya.
"Sesuai arahan dari Kemendikbud untuk mahasiswa yang mengajukan cuti akademik ketentuannya sekarang tidak dipungut biaya," ujarnya.
Begitu juga dengan mahasiswa semester akhir di kampus Poliban mendapat keringanan 50 persen pembayaran UKT dengan minimal 6 sks, tapi lebih dari 6 sks maka di kenakan pembayaran UKT sepenuhnya.
(banjarmasinpost.co.id/mamang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/politeknik-negeri-banjarmasin-poliban-kalimantan-selatan.jpg)