Ibadah Haji 2020
Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 1441 Hijriah, 851 Orang Sudah Sukses
Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Muhajirin Yanis mengungkapkan sekitar 897 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
"Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Proses permohonan pengembalian dapat diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.
• PENCAIRAN Gaji 13 PNS, TNI dan Polri, hingga 1 Juli 2020 Belum Jelas, Mungkinkah Ditiadakan?
• Puasa Senin Kamis, Berikut Niat Tulisan Arab dan Terjemahan Indonesia, Ini Keutamaannya
• Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban 2020 Aman dari Covid-19 versi Kemenag
"Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajirin.
Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten Kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," kata Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yabg masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan.
Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46).
Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan.
Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih