Berita Banjarmasin
DPRD Banjarmasin Pertanyakan Regulasi Terkait Polemik Bando di Jalan A Yani
DPRD Kota Banjarmasin berencana memanggil Pemko Banjarmasin untuk membicarakan persoalan baliho bando ini.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik terkait dengan reklame berupa baliho bando antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan pengusaha advertising, rupanya menjadi sorotan DPRD Banjarmasin.
DPRD Kota Banjarmasin berencana memanggil Pemko Banjarmasin untuk membicarakan persoalan baliho bando ini.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin yakni Isnaini menerangkan rencana pemanggilan Pemko Banjarmasin ini untuk mempertanyakan regulasi reklame khususnya bando yang belakangan ini menjadi polemik.
Bukan tanpa alasan regulasi menjadi agenda pembahasan, karena menurut Isnaini disinyalir antara Perda dan Perwali yang mengatur tentang reklame ini kurang sinkron.
• Bantu Bersihkan Material Bando, DLH Banjarmasin Turunkan Armada Truk
• Menghindari Kemacetan, Satpol PP Banjarmasin Pilih Malam Hari Bersihkan Sisa Material Bando
• Polemik Material Bando Berserakan di Jalan A Yani, Begini Kata Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina
Berdasarkan Permen PU Nomor 20 tahun 2010 bando dilarang, kemudian juga di Perda Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 mengisyaratkan bando dilarang dan hanya diperbolehkan di lapangan terbuka bukan jalan.
Namun jika menilik pada Perwali Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame khususnya pada pasal 7 point 2 C seolah memperbolehkan bando.
Pada pasal 7 point 2 disebutkan dilarang menempatkan atau memasang reklame jenis bilboard/videotron/megatrone pada point A yakni di atas saluran sungai, kemudian pada point B jenis tiang yang sebagian atau seluruh papan reklamenya berada di atas jalan.
Sedangkan pada point C, disebutkan bahwa jalan sebagaimana dimaksud pada huruf B, tidak berlaku bagi reklame jenis bando jalan dengan ketentuan tinggi minimum enam meter diukur secara vertikal. Dan hal ini pula yang belakangan menuai kontroversi, dan menarik perhatian DPRD Banjarmasin.
Tak heran karenanya disinyalir tidak sinkronnya antara Perda dengan Perwali terkait regulasi reklame inilah yang akan dipertanyakan oleh DPRD Banjarmasin, khususnya dari Komisi III.
"Secara aturan di Permen PU memang bando dilarang, kemudian di Perda juga ada penyampaian semacam itu. Tapi di Perwali nomor 23 Tahun 2016 pasal 7 point 2 C justru memperbolehkan. Inilah yang menurut kami juga harus ada duduk bersama dan diclearkan," ujar Isnaini.
Isnaini menambahkan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat lintas komisi, kemudian selanjutnya memanggil Pemko Banjarmasin.
• VIDEO Satpol PP Lanjutkan Penertiban Bando Baliho di Jalan A Yani Banjarmasin
"Kami akan rapat lintas komisi lagi kemudian memanggil Pemko Banjarmasin. Dan Banjarmasin ini kan kota perdagangan dan jasa, tentu juga memerlukan PAD. Tapi di sisi masyarakat yang berusaha, tentunya juga ingin ada sebuah kepastian. Makanya ini coba kita sinergikan," jelasnya.
Apabila nantinya memang diketahui melanggar Perda, Isnaini pun mengatakan bahwa Perwali juga harus bisa bertanggungjawab nantinya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-komisi-iii-dprd-banjarmasin-isnaini.jpg)