Kriminalitas Tabalong

Jaringan Peredaran Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Tabalong, Satu Pelaku Ternyata IRT

LND (27), seorang IRT, warga Desa Sei Pimping, Tanjung, Tabalong, yang diamankan pukul 14.30 wita di rumah neneknya di Desa Sei Pimping.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
polres tabalong
pelaku sabu LND 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tiga pelaku yang diduga satu jaringan dalam peredaran narkotika jenis sabu dan satu diantaranya seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (1/7/2020) siang.

Ketiga pelaku tersebut, ALP(27), seorang pria warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Tabalong, yang diamankan pukul 13.30 wita di halte di Desa Pamarangan, kecamatan Tanjung.

Kemudian menyusul LND (27), seorang IRT, warga Desa Sei Pimping, Tanjung, Tabalong, yang diamankan pukul 14.30 wita di rumah neneknya di Desa Sei Pimping.

Pose Duduk Syahrini Terlihat dalam Foto, Sepatu Mewah Istri Reino Barack Malah Jadi Sorotan

Diludahi Orang Gara-gara Karakter Ariel di Samudra Cinta, Mischa Chandrawinata Belajar Cuek

Nekat Datangi Rumah Baim Wong, Acun Tempuh 552 Km Naik Sepeda Cuma Minta Suami Paula Lakukan Ini

Sedangkan pelaku terakhir, MI (35) seorang pria warga Desa Telaga Itar Kecamatan Kelua, Tabalong, yang diamankan sekitar pukul 15.00 wita, saat di rumah LND.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto, Kamis (2/7/2020), membenarkan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Mereka bertiga ini diduga jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabalong," katanya.

Terungkapnya ulah ketiga pelaku ini bermula dari adanya keresahan warga Desa Sei Pimping terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya mengamankan pelaku ALP yang melakukan transaksi narkoba di sebuah halte di Desa Pamarangan, Tanjung,

Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dikantong celana sebelah kiri.

Saat ditanya, pelaku ALP mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku LND dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu.

Info ini langsung ditindaklanjuti dengan secepatnya mengembangkan kasus dan berhasil menangkap LND di kediaman neneknya di Desa Sei Pimping, Tanjung.

Saat melakukan penggledahan, di dalam rumah ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu total berat total 2,98 gram dengan berat masing-masing 0,98 gram, 1,02 gram dan 0,98 gram berat.

Juga ada didapatkan, 1 paket kecil yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram.

Serta 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu total berat 0,63 gram, dengan rincian masing – masing 0,30 gram dan 0,33 gram.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved