Kriminalitas Tabalong
Jaringan Peredaran Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Tabalong, Satu Pelaku Ternyata IRT
LND (27), seorang IRT, warga Desa Sei Pimping, Tanjung, Tabalong, yang diamankan pukul 14.30 wita di rumah neneknya di Desa Sei Pimping.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Sebingga jumlah barang bukti yang disita dari pelaku LND ada 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,83 gram dan ditambah uang tunai Rp 400 ribu.
Tak puas hanya disitu, petugas juga melakukan pengembangan dan dari pengakuan LND diketahui sabu-sabu didapatkan dengan cara membeli dari pelaku MI.
Pelaku MI sendiri saat itu sedang ada di rumah LND, dan kemudian langsung bisa diamankan petugas.
Sebelum ditangkap, pelaku MI ternyata sempat terlihat oleh petugas membuang sesuatu ke bawah jendela rumah.
Saat diperiksa barang apa yang dijual, petugas akhirnya menemukan 1 paket kecil serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,80 gram.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah juga menemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram di lantai rumah.
Atas temuan itulah ketiga pelaku beserta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang disita petugas adalah serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,24 gram, 2 buah hp berbagai merek dan uang Rp 400 ribu.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)