Berita HST

Bermula Adu Mulut, Pria di HST Ini Habisi Seteru di Depan Warung, Ditangkap di Hari Ulang Tahun

Gara-gara cekcok, seorang pria di HST menikam lawannya dengan senjata tajam hingga tewas

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
istimewa/humas polres hst
TERSANGKA - Tersangka Nor Ipansyah (50) ditangkap di rumahnya setelah menghabisi korban dengan senjata tajam. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batang Alai Selatan Polres HST mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan, Rabu (1/7/2020).

Kejadian bermula pada Selasa (30/6/2020), malam pukul 21.30 Wita.

Korban bernama RP (30) Warga Desa Dangu Kecamatan Batang Alai Utara.

RP tewas setelah cekcok dengan Nor Ipansyah (50) Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara.

Bermaksud Melerai Perkelahian, Hidup Warga Banjarmasin ini Berakhir di Ujung Senjata Tajam

Perkelahian Dilakukan Malam Hari di Desa Ayuang HST, Korban Mengalami Luka di Bagian ini

Perkelahian Berdarah di Veteran Banjarmasin, Dua Warga Kelayan Ini Alami Luka Tusuk, Satu Tewas

Nor Ipansyah justru dibekuk polisi tepat di hari ulang tahunnya yang ke 50.

Ipansyah diduga melakukan pembuhunan terhadap RP.

Sebelum terjadi pembunuhan, baik RP dan Ipansyah beradu mulut di depan warung di Desa Tembok Bahalang.

Ipan yang kalap, berkelahi dan melukai RP dengan senjata tajam.

RP yang luka mencoba menyelamatkan diri pelaku cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi dan pelaku melukai korban dengan senjata tajam. Dalam kondisi sudah luka, korban berlari.

Nahas, hanya mampu berlari 200 meter RP tumbang.

Darah RP berceceran dari depan warung hingga jalan.

RP mengalami luka serius di leher, pinggang dan lima tusuk punggung belakang.

Setelah selesai menjagal RP, Ipansyah melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajam di sawah.

Dugaan sementara, korban dan pelaku memiliki kesalahpahaman dan pelaku memiliki dendam kepada korban.

Ipansyah, juga diamankan di rumahnya di Desa Awang Baru.

Ipansyah dijerat dengan Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUH Pidana.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan, satu gawai, dua lembar uang Rp 10 ribu, satu kotak rokok beserta korek, satu botol alkohol 70 persen, satu bungkus tisu kecil, satu pasang sendal jepit berwarna biru, satu lembar celana, satu lembar kaus warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu.

Pria Ini Tewas Saat Melerai Perkelahian Dua Wanita, Pecahan Botol Robek Leher Korban

Ini Penyebab Awal Sampai Terjadi Perkelahian di SPBU Kota Citra Graha yang Berujung Korban Tewas

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan bahwa TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Apalagi kasus ini berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Kami harap keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada aparat," harapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved