Berita Tanahbumbu

Dalangi Curanmor di Tanahbumbu, Pria Desa Lalapin Hampang Diciduk di Rumah

AW (27) warga Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru diringkus jajaran Polres Tanahbumbu setelah terbukti mendalangi aksi curanmor

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal SIK, SH, MH mengungkapkan diringkusnya AW (27) pelaku curanmor. 

Editor : Hari Widodo

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satu lagi pelaku pencurian sepeda motor diringkus jajaran Satreskrim Polres Tanahbumbu di back up Polsek Hampang Polres Kotabaru.     

 Pelaku adalah AW (27) warga Desa Lalapin Kecamatam Hampang Kabupaten Kotabaru. Kini pria yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut akan menjalani proses hukum yang berlaku.    

Kini dia sudah berada dibalik sel jeruji besi milik Polres Tanahbumbu, usai diringkus pada Senin (29/6/2020) di rumahnya di Desa Lalapin Kecamatan Hampang pada pukul 19.00 wita.      

Tersangka tak bisa lagi berkutik usai diringkus tim gabungan Unit Jatanras Polres Tanbu dengan reskrim Polsek Hampang. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan, dibawa ke Mapolres Tanbu. 

VIDEO : Pelaku Curanmor di Kelayan Timur, Budi Tertangkap Curi Motor Depan Apotek

Curi Motor di Cemara Raya Banjarmasin, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Lagi Dorong Motor

Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polsek Pontianak Barat, Begini Keduanya Beraksi

Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki SIK melalui Kasat Reskrimnya, AKP Andi Muhammad Iqbal SIK, Jumat (3/7/2020) membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu.      

Kejadian pencurian berlangsung pada Minggu (28/11/2018) lalu sekitar pukul 04.00 wita. Sepeda motor yang dicuri itu terparkir didalam rumah dengan posisi kunci masih menempel di sepeda motor tersebut.  

" TKPnya di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat. Pelaku mengintai sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel, saat ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur," katanya.      

Lawan Petugas saat Dibekuk, Pelaku Curanmor ini Kena Dor di Kaki

Sementara untuk barang bukti, Juga sudah diamankan jajaran Satreskrim berupa satu unit Yamaha Vino. Sementara pelaku, harus mempertanggung jwabkan perbuatannya dibalik sel jeruji besi milik Polres Tanbu.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan pidana minimal 4 tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved