Berita HST
Simpan Sabu Seberat 9,76 Gram, Pria Barabai HST Ini Digelandang ke Kantor Polisi
ahman Sidik (42) warga Jalan Mualimin Kelurahan Barabai Darat HST diciduk polisi setelah terbukti menyimpan sabu.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASNPOST.CO.ID, BARABAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Barabai.
Tak tanggung-tanggung, kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 9,76 gram.
Pemilik sabu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Rahman Sidik (42) warga Jalan Mualimin Kelurahan Barabai Darat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Buruh harian lepas ini nekat menyimpan dan menjual sabu di rumahnya.
• Dua Warga Satui Simpan Sabu dan Ekstasi Ditahan Satresnarkoba Polres Tanbu
• Pengedar Simpan Sabu di Rumah Kontrakan di Martapura Diamankan BNN Banjarbaru
• Simpan Sabu di Rumah, Kakak dan Adik Ipar Diamankan Satresnarkoba Polres HST
Penangkapan terjadi pada Kamis (2/7/2020) puk 09.45 Wita, di rumah Rahman Sidik.
Kasus narkotika ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 9,76 gram yang terdiri dari dua paket besar seberat 4,49 gram dan 20 paket sabu yang seberat 5,27 gram yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening.
Selain itu juga diamankan timbangan digital warna hitam, satu serok yang terbuat dari sedotan warna putih, 20 lembar plastik klip warna bening.
Kemudian, ada dua lembar tisu warna putih, satu plastik warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, satu dompet kecil bercorak dan berwarna biru, satu unit seluler warna hitam, satu unit sepeda motor bernomor polisi DA 6051 EAM warna merah putih, uang tunai sebesar Rp 500 ribu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu.
Selanjutnya Rahman Sidik dan barang bukti diamankan di Polres HST.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.
• Simpan Sabu di Rumah, Kakak dan Adik Ipar Diamankan Satresnarkoba Polres HST
"Ini semua atas peran masyarakat. Tanpa peran masyarakat peredaran narkoba sulit diungkap. Kami berharap masyarakat terus bersinergi untuk mengungkap kasus narkoba di Hulu Sungai Tengah," harapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)