Berita HST

Simpan Sabu di Rumah, Kakak dan Adik Ipar Diamankan Satresnarkoba Polres HST

Kedapatan menyimpam sabu-sabu, kakak dan adik ipar akhirnya digelandang ke Mako Polres Hulu Sungai Tengah

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
istimewa/polres hst
TERSANGKA - Kedua tersangka kasus narkotika di Hulu Sungai Tengah Zaitun Nisa (30) dan Muhammad Noor (24) 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kedapatan menyimpam sabu-sabu, kakak dan adik ipar akhirnya digelandang ke Mako Polres Hulu Sungai Tengah, pada Rabu (3/6/2020) sore.

Kakak dan adik ipar yakni Zaitun Nisa (30) dan Muhammad Noor (24) merupakan warga Jalan Mualimin Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabulaten Hulu Sungai Tengah.

Keduanya ditangkap setelah, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Lamres Manurung, diikuti KBO Satresnarkoba dan anggota mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terjadi di rumah tersangka. Terkuaknya, kasus sabu ini bermula saat anggota satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat di sana sering terjadi transaksi narkotika.

Polda Kalteng Gagalkan Transaksi Sabu 400 Gram, Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Bawa Pahe Sabu, Perempuan 27 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

BNNP Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu dari Pontianak, 4 Tersangka Dicokok

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 5,40 gram, satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,42 gram.

Kemudian, ada satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,23 gram, satu plastik klip warna bening yang didalamnya berisi dua paket yang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,43 gram. Sehingga total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,48 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dan menyita tabung plastik warna merah, satu plastik klip warna bening, satu tas selempang warna biru berbahan jin, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta dari MN, enam pak plastik klip warna bening.

Selain itu, dari ZN diamankan uang tunai Rp 800 ribu dan satu dompet warna coklat.

Ps Paur Subag Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap dua tersangka dengan inisial ZN dan MN.

Menuju ke Sampit, Pria Ketapang Dibekuk Bawa Setengah Kilogram Sabu

Warga Kobar Ini Ditangkap Polisi, Saat Digeberek Simpan 3 Paket Sabu

Keduanya akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Tentu pengungkapan kasus narkoba ini atas peran serta masyarakat," bebernya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved