Berita Kalbar
Menuju ke Sampit, Pria Ketapang Dibekuk Bawa Setengah Kilogram Sabu
Jaringan peredaran narkoba antarprovinsi berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar.
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, SANGGAU - Jaringan peredaran narkoba antarprovinsi berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar.
Barang bukti berupa sabu seberat 500 gram atau 0,5 kilogram berhasil disita petugas.
Rencananya barang haram ini akan dikirim dari Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tujuan ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku yang diketahui berinsial MS (37) warga Kabupaten Ketapang ini berhasil ditangkap oleh tim IT dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Ampar, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (29/5/2020) malam.
• Warga Kobar Ini Ditangkap Polisi, Saat Digeberek Simpan 3 Paket Sabu
• Polres HSU Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu di Pelabuhan Danau Panggang
• Simpan 2,17 Gram Sabu, Warga Kalteng Ditangkap di Parkiran Hotel di Melawi
Dalam penangkapan itu, MS kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan itu adalah hasil kolaborasi anggota dan jajarannya dari tim IT dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar, didukung Polsek Toba jajaran Polres Sanggau.
"Dia berhasil kami amankan , saat kami ketahui keberadaanya di Kabupaten Sanggau,"
"Berarti dia sudah dalam perjalanan menuju Sampit Kalteng menggunakan mobil Toyota Innova warna silver," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar itu, Minggu (31/5/2020)
"Saat berhasil kami kejar dan dilakukan pengeledahan, barang bukti narkoba itu didapati kantong plastik hitam di bawah kakinya,"
"Di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 500 gram," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada Tribun Pontianak.
• Pemilik Setengah Kg Sabu Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
• WNA Pemilik 821 Kg Sabu Asal Pakistan dan Yaman Dibekuk Polisi, Kemas Sabu dalam Tupperware
Selanjutnya, saat pelaku berinsial MS bersama barang bukti yakni 5 kantong plastik transparan berisikan narkoba jenis sabu dengan total bruto 500 gram, 3 unit HP, uang tunai Rp 3.350.000,-, dan satu unit mobil Toyota Innova, diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar.
"Saat ini , (terhadap) tersangka MS, sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota penyidik untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Bawa Narkoba Jenis Sabu Setengah Kilo, MS 37 Tahun Dibekuk Polisi di Sanggau Kalbar
Penulis: Hadi Sudirmansyah