Berita Kalteng
Warga Kobar Ini Ditangkap Polisi, Saat Digeberek Simpan 3 Paket Sabu
MU (43) tahun ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PANGKALANBUN - Seorang warga Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah berinisial MU (43) tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu, Senin (1/6/2020).
Warga Jalan Delima, Gang Palem, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalanbun tak bisa berkutik saat polisi menemukan barang haram tersebut di rumah pelaku.
Saat mengeladah seisi rumah, petugas kepolisian mendapati sebuah bungkus rokok yang ternyata berisi tiga paket sabu seberat 1,93 gram siap jual yang dikemas dalam plastik.
Kapolres Kobar, AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan membenarkan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti tersebut.
• Polres HSU Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu di Pelabuhan Danau Panggang
• Simpan 2,17 Gram Sabu, Warga Kalteng Ditangkap di Parkiran Hotel di Melawi
• Pemilik Setengah Kg Sabu Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar yang curiga akan gerak gerik pelaku sehari - harinya.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Kobar. Barang bukti yang diamankan selain sabu juga berupa alat bong (alat penghisap sabu) lengkap, handphone atau gawai serta timbanagn digital yang diakui adalah miliknya,” ujar Juan.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 8 Miliar. (banjarmasinpost.co.id / Faturahman)