Kriminal Kalteng

Bawa Pahe Sabu, Perempuan 27 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Satresarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pembawa paket hemat (pahe) sabu.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES KAPUAS UNTUK BPOST GROUP
Perempuan berinisial EA (27) dan barang bukti sabu, kini diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, Selasa (2/6/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kedapatan membawa paket hemat (pahe) narkoba jenis sabu, perempuan berinisial EA (27) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (31/5/2020) sore.

Warga Kecamatan Kahayan Kuala ini diamankan saat berada di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas-Pangkoh Pulangpisau, Kalteng.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman, dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020), membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut.

"Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku," kata Iptu Suherman.

Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Tiga Orang Warga Timpah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas

Bawa Sabu Paket Hemat, Lelaki ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

Pemuda Bawa Sabu di Mambulau Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Dilanjutkannya, saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, pelaku tak dapat mengelak karena didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang ditemukan yakni satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,21 gram," ujarnya.

Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil yang ada di dalam tas yang dibawa olehnya.

"Pelaku beserta barang bukti pun langsung kami amankan ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

"Sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved