Kriminal Kalteng
Tiga Orang Warga Timpah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas
Ketiga pelaku narkoba akan dijerat Polres Kapuas Kalimantan Tengah dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah ( Kalteng ), meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika pada waktu dan tempat berbeda pada akhir pekan tadi.
Penangkapan pertama, pelaku berinisial RB (33) warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diamankan di Jalan Walter Tarung, Desa Timpah, Kabupaten Kapuas, Minggu (12/4/2020).
Penangkapan kedua, GW (29) dan IW (40) yang juga warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman, Rabu (15/4/2020), membenarkan anggotanya telah menangkap tiga orang itu.
• Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
• Bawa Sabu Paket Hemat, Pria ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas
• Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng Amankan Narapidana yang Miliki ratusan Butir Obat Ini di Sel
• Polres Kapuas Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Amankan 12 Tersangka selama Operasi Antik Telabang
• BREAKING NEWS - 4 Pria Asal Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas, Bawa Sabu Senilai Rp 90 Juta
"Saat penangkapan pelaku pertama, kami amankan barang bukti dua paket plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,44 gram," beber Suherman.
Dilanjutkannya, sejumlah barang bukti juga diamankan saat penangkapan dua pelaku berikutnya, hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pertama.
Anggota polres mengamankan empat paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,02 gram di dalam satu plastik klip kecil.
"Turut diamankan barang bukti lainnya, uang tunai Rp 400,000 dan telepon genggam," rinci dia.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman)
