Berita Kalteng
Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Lelaki berinisial AL (35) ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng)
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial AL (35) ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (5/2/2020) malam lalu.
Warga Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu itu ditangkap saat berada di pinggir jalan.
Lokasi penangkapan tepatnya di Jalan Pemuda Kilometer 12,5 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Saat penangkapan, pelaku hanya bisa pasrah. Terlebih saat polisi melakukan penggeledahan dan mendapati dua paket sabu paket hemat di saku celananya.
• Polsek Kapuas Murung Tindak Penjual Miras Tanpa Ijin, Amankan Puluhan Botol
• Menkopolhukam Sebut Tak Ada Pemulangan 600 WNI Eks ISIS, Begini Alasan Mahfud MD
• VIDEO Presiden Joko Widodo Resmikan TPA Banjarbakula di Banjarbaru, Olah Sampah 5 Kabupaten Kota
• Nama Anak Ayu Ting Ting & Didi Riyadi Disiapkan, Pernikahan dengan Sohib Ruben Onsu & Igun Dibahas
Pelaku beserta barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020), menjelaskan penangkapan adalah hasil dari tindaklanjut laporan masyarakat.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, didapati lelaki yang dimaksud dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan yang bersangkutan membawa dua paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,62 gram," jelas Kasat.
Dilanjutkannya, barang bukti tersebut ditemukan di celana pendek yang dikenakan pelaku.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya satu lembar celana pendek merk adidas warna hitam biru dan handphone merk samsung model lipat warna putih.
• Sosialisasikan Virus Corona, KSOP Bahas Kapal-Kapal China Loading Batubara di Tabunio
• Posisi Zaskia Gotik di Mata Kriss Hatta Akhirnya Diungkap, Mantan Vicky Prasetyo Disebut Spesial
• Nasibnya Tak Jelas, Kini 1.162 Pegawai Honorer di Kotabaru Belum Terima Gaji Januari
Saat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun sesuai pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman)
