Berita HST
Empat Pria di HST Dibekuk Saat Transaksi Sabu, Ini Kronologis Penangkapannya
Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kasus pengungkapan pertama terjadi di Desa Ilung Pasar Lama Kecamatan Batang Alai Utara.
Pengungkapan ini terjadi di rumah Bahit (23). Ia merupakan warga Jalan Ulama RT 002 RW 001 Desa Ilung.
Tak sendiri, Bahit diamankan bersama rekannya Ahmad (26) warga Jalan Bina Banua RT 004 RW 002 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara.
Penangkapan terjadi pada Jumat (3/7/2020) tepat pukul 11.00 Wita di rumah Bahit.
• Diciduk di Rumah, Warga Sungai Tabukan HSU Simpan 9 Paket Sabu
• BNNP Kalsel Ciduk Kurir dan Bandar, Temukan 4 Ons Sabu
• Genggam Sepaket Sabu, Pria ini tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Kasus peredaran narkoba jenis sabu di sana bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat jika dikediaman Bahit sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari tangan Bahit polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,24 gram, satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening, satu timbangan digital merk warna hitam, satu pak plastik klip warna bening, satu korek api gas, satu dompet kecil warna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu.
Dari tangan Ahmad polisi mengamankan satu paket yang sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,26 gram.
Tak berselang lama, kasus peredaran kedua berhasil diungkap.
Kasus kedua terjadi di rumah Ari (24) di Desa Maringgit RT 004 RW 002 Kecamatan Batang Alai Utara.
Kali ini Ari tak sendiri rekannya yang juga masih satu kampung yakni Ridwan alias Spanyol (28).
Ari dan Ridwan masih satu desa dan hanya beda RT. Ari tinggal di RT 004 sedangkan Ridwan berada di RT 003.
Penangkapan terjadi pada pukul 12.00 Wita. Atau saat warga sedang bersiap ke masjid untuk salat Jumat.
Sayangnya, bukan bersiap salat keduanya justru sedang bertransaksi sabu.