Berita Jakarta

PENCAIRAN Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Perhatikan 3 Hal Mudah Ini

Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja

Editor: Didik Triomarsidi
kontan
Ilustrasi 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, pihaknya menyiapkan skema pencairan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.

SPESIFIKASI Vivo X50 dengan Kamera Gimbal, Bantar Lagi Dijual di Indonesia

KAUM Lelaki Tiba-tiba Menghilang dari Kampung Ini, Polisi Bingung: Kami Tak Menemukan Satu Pun

Link Live Streaming Wolves vs Arsenal, Ini Cara Berlangganan Mola TV Liga Inggris

"Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Tahap pertama, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta.
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Menurut Utoh, ada 3 skema yang bisa dilakukan peserta untuk cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.

Cara pertama

Pertama, pengajuan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik) secara online. Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek. Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.

Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.

Berikut tahapan pencairan HJT lewat Lapak Asik:

  1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
  3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
  4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
  5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BP Jamsostek yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
  6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
  7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Cara kedua

Metode ke dua adalah melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved