Berita Jakarta
PENCAIRAN Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Perhatikan 3 Hal Mudah Ini
Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja
Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.
Jika telah bekerjasama, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan pengajuan klaim JHT secara kolektif bersama peserta lainnya dalam perusahaan yang sama.
Seluruh copy dokumen yang menjadi persyaratan wajib diserahkan kepada HRD untuk kemudian disampaikan kepada BP Jamsostek melalui Account Representative.
Peserta tinggal menunggu proses klaim selesai dilakukan dan dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta. Namun, jika pihak perusahaan tidak bekerja sama dalam melakukan klaim JHT kolektif, maka opsi ke tiga dapat ditempuh oleh peserta.
Cara ketiga
Metode ketiga yang dimaksud adalah melalui Lapak Asik offline, yaitu pengajuan klaim dengan cara datang langsung ke kantor BP Jamsostek yang dipilih dengan membawa berkas-berkas yang telah disyaratkan sebelumnya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, peserta akan dilayani dengan perantara layar monitor dalam proses verifikasi.
Setelah selesai proses di kantor cabang, peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.
"Kami sangat menyarankan untuk melakukan melalui skema Lapak Asik Online dan Kolektif, karena semua proses dilakukan secara online, sehingga menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta dalam masa pandemi Covid-19," terang Utoh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19",