Selebrita

Kasus Pembakaran Mobil Mewahnya Belum Tuntas, Via Vallen Bikin Laporan Baru ke Polisi Soal Fitnah

Via Vallen dan keluarganya didera masalah baru. Geram dengan berita yang menyudutkan, mereka pun lapor ke polisi.

kolase istimewa/instagram
Pije, pria 41 tahun asal Medan (kiri), tersangka pembakar Toyota Alphard Via Vallen di Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo (kanan). 

Seperti diketahui, saat diinterogasi polisi, Pije mengaku menyimpan amarah sebelum melakukan aksi nekatnya. 

Rupanya Pije yang mengaku fans berat VIa Vallen sakit hati dengan orang di sekitar pedangdut asal Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.   

Ceritanya, Pije nekat datang dari Cikarang ke Sidoarjo demi bertemu dengan sang idola, Via Vallen,

"Pelaku adalah warga Sumatra Utara yang tinggal di rumah kontrakannya di Cikarang. Sehari-hari kerja serabutan, jualan celana, kaos, dan sebagainya.

Dia mengaku nekat jauh-jauh ke Sidoarjo dengan nggandol truk dan sebagainya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Dia fans berat," terang Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabi (1/7/2020).

Namun, sesampai di rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Pije mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya. 

"Dia dua kali ke rumah Via Vallen. Tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap kapolres.

Karena itulah diduga Pije sakit hati.

Dia kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen dinihari kemarin. Kemudian membakar mobil mewah milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah.

Meski ada bukti botol berisi bensin dan sebagainya, pelaku mengaku tidak merencanakan aksi itu.

Hanya spontan menyiramkan bensin kemudian membakar kertas dengan korek api yang dibawanya.

Kini, Pije sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil Alphard Via Vallen. 

"Penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Pije dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Namun, polisi mengaku masih berupaya mendalami kasus ini. 

Keluarga Tak Percaya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved