Selebrita
Proses Perceraian Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Laudya Cynthia Bella telah bercerai dari Engku Emran. Ini penjelasan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Nia Kurniawan
Termasuk terkait perceraiannya dengan Engku Emran.
"2 tahun beliau menjadi suami saya, banyak sekali kebaikan, hikmah dan pembelajaran yang saya dapat, insyaallah hikmah, pembelajaran, semua yang saya dapat ini, bisa saya jadikan bekal, bisa saya simpan, untuk saya menjadi wanita yang insyaallah bisa jauh lebih baik lagi, amin," imbuh Laudya Cynthia Bella.
Terakhir, Laudya Cynthia Bella meminta dukungan dari khalayak atas keputusannya berpisah dengan Engku Emran.
• Dulu Glamor Penyanyi Indah Dewi Pertiwi Kini Jualan Baju, Hijrah Sepulang dari Palestina
• Cita Citata Ubah Tampilan Rambut Jadi Begini, Pasca Hubungannya Dengan Roy Geurts Kandas

• Cut Syifa & Mischa Chandrawinata Disorot, Reaksi Haico VDV Kala Samudra Cinta Raih Rating 1
• Nikita Mirzani Ungkap Biaya Antar Jemput Sekolah Anak Rp 120 Juta, Azka Dapat Fasilitas Ini
Laudya Cynthia Bella juga meminta doa
"Saya harap mudah-mudahan dengan adanya penjelasan saya saat ini, bisa menjawab semua pertanyaan teman-teman media, dan saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang berkenan, atau sikap saya yang kurang berkenan, saya butuh support dari teman-teman semua, mohon support-nya, dan mohon doanya," kata Laudya Cynthia Bella dengan wajah sedih.
Terkait adanya kasus perceraian antara Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran, Cece Rukmana, pihak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkap jika Laudya Cynthia Bella belum ada mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan.
"Belum ada pendaftaran perkara atas nama yang bersangkutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, " ucap Cece Rukmana, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari youtube KH INFOTAINMNET, Minggu (5/7/2020).
Berbicara tentang proses perceraian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), Cece Rukmana mengatakan jika yang mengajukan itu dari pihak Laudya Cynthia Bella maka Laudya akan mengajukan perkaranya ke tempat di mana dirinya tinggal yakni Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dikarenakan tergugat berada di luar negeri maka sistem pemanggilannya dapat dilakukan melalui bantuan Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Protokoler.
Setelah itu, dilaksanakan kerja sama berikutnya dengan Mahkamah Agung akan dilakukan penerjemahan bahasa dari surat panggilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris.

Lalu, surat itu akan dikirimkan ke Konsulat Jenderal di negara mana tergugat berada melalui Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Protokoler tersebut.
Cece Rukmana pun menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, UU Nomor 3 Tahun 2006, UU Nomor 20 Tahun 2009 menyebutkan gugatan cerai atau cerai gugat diajukan ke Pengadilan Agama di mana si penggunggat perempuan bertempat tinggal.
"Jadi yang menjadi patokan adalah perempuan, " jelas Cece Rukmana.
Alasannya adalah karena perempuan dalam Undang-Undang tersebut sedikit dilindungi.
Dalam hal cerai talak sekali pun, Cece Rukmana menegaskan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama di mana pihak perempuan bertempat tinggal.
Simak Videonya :
(Banjarmasinpost.co.id/kristin juli saputri)
Editor : Nia Kurniawan
• Dewi Perssik Dapat Bully Netter Buntut Bentak Suami, Ini Klarifikasi Istri Angga Wijaya
• Sifat Pelit Nagita Slavina Diungkap Raffi Ahmad Pada Rafathar, Kebiasaan Beli Tas Disindir