Berita Tanahlaut
Usaha Seret, Perusahaan Daerah Milik Pemkab Tala Ini PHK Separuh Karyawannya
Seretnya usaha yang dijalankan PD Baratala memaksa perusahaan BUMD tersebut harus melakukan PHK terhadap karyawannya
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Berkepanjangannya pandemi corona virus diseases (covid-19) saat ini kian memperpuruk finansial banyak pihak. Termasuk Perusahaan Daerah (PD) Baratala.
Kondisi keuangan perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala) itu dikabarkan makin merosot. Apalagi sektor pertambangan bijih besi yang hingga kini masih lesu.
Karena itulah kemudian manajemen PD Baratala melakukan perampingan.
Separuhdari karyawan yang selama beberapa bulan sebelumnya dirumahkan diberhentikan atau di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
• Maskapai Air France Terpaksa PHK 7.500 Karyawan, Kehilangan Rp 245 Miliar Sehari
• Korban PHK Makin Gundah, Insentif Kartu Prakerja Tak Juga Cair, Menanti Gelombang 4 yang Tak Pasti
• Nasib Driver Ojol Setelah Gojek PHK 430 Karyawan, Sekarang Hanya Fokus pada 3 Bisnis Inti
Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id, keputusan pahit tersebut disampaikan manajemen PD Baratala kepada karyawan, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Pengumuman PHK itu langsung disampaikan Direktur Utama PD Baratala Agus Sektyaji didampingi Ketua Badan Pengawas (Banwas) Mardian.
Keputusan PHK tertuang dalam surat tertanggal 1 Juli 2020.
Sebanyak sembilan karyawan yang di-PHK dan ada delapan karyawan yang dipertahankan.
Kini PD Baratala masih memproses hak-hak sembilan karyawan yang di-PHK. Pasalnya sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam kondisi apa pun perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Mengenai berapa besaran dan kapan pesangon akan diberikan, belum diperoleh penjelasan dari PD Baratala. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Baratala Agus Sektyaji belum bisa dihubungi.
Pesan singkat yang dikirim melalui social chat juga tak kunjung dibaca atau dibalas.
• Nasib Korban PHK saat Kartu PraKerja Bermasalah, Insentif Tak Juga Cair, Ada Fakta Baru Terkait BLT
• Korban PHK Meningkat Selama Covid-19, Klaim BPJamsostek Tembus Rp 11,9 Triliun
Bupati Tala H Sukamta dihubungi via telepon, Minggu (5/7/2020) menuturkan PHK tersebut merupakan salah satu jalan untuk melakukan efisiensi.
"Tujuannya supaya perusahaan (Baratala) tetap bisa bertahan," jelasnya.
Ia memastikan PHK tersebut tetap akan merujuk UU Ketenagakerjaan sehingga tidak ada pihak (karyawan) yang dirugikan. (banjarmasinpost.co.id/idda royani)
