Berita Tanahlaut

Mantan Plt Dirut Baratala Kritisi Keputusan PHK, Ungkap Masalah Pesangon dan Utang Gaji

PHK yang dilakukan manajemen Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang mulai dikritisi sejumlah pihak, diantaranya dair mantan dirut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
HM Riduansyah, mantan plt Dirut PD Baratala_karyawan yang di-PHK tahun 2018 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang mulai dikritisi sejumlah pihak. Lebih dari itu juga mulai memunculkan efek domino.

Ini menyusul munculnya tuntutan karyawan perusahaan 'pelat merah' itu yang lebih dulu mengalami PHK.

"Kami yang di-PHK pada 2018 lalu saja hingga sekarang belum tuntas pembayaran pesangonnya," sebut HM Riduansyah, Senin (6/7/2020).

Ia menuturkan pada 2018 lalu sebanyak 12 orang yang di-PHK, termasuk dirinya.

"Total pesangon kami (12 orang) yang belum dibayar sekitar Rp 100 juta. Saya dan satu orang masing-masing Rp 16-an juta, yang lainnya kecil saja sekitar Rp 5 juta," sebut mantan Plt Dirut Baratala ini.

Selain itu, sebutnya, manajemen PD Baratala juga masih punya tunggakan utang gaji pada karyawan.

Peringatan Dini BMKG Senin 6 Juli: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Bocah 6 Tahun di Desa Biih Menderita Kelainan Jantung, Ketua Persit Kodim Martapura Berikan Ini

Ketua DPRD Kotabaru Alami Kecelakaan Mobil di Kelumpang Hulu, Fortuner Penyok, Begini Kondisi Beliau

Bisa Bawa Pulang BMW, Ini Daftar Mobil Bekas Seharga Rp 60 Jutaan

"Kami saja yang 12 orang, total utang gaji perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar. Kalau ditambah dengan utang gaji sembilan karyawan yang sekarang di-PHK mungkin sekitar 2,4 miliar," bebernya.

Dikatakannya, tunggakan gaji tersebut dikarenakan pada 2017 dan 2018 lalu ada beberapa bulan gaji yang tidak dibayar oleh manajemen.

Hal itu dikarenakan kondisi keuangan yang merosot sehingga penggajian karyawan masuk dalam daftar utang.

Ia meminta manajemen perusahaan milik Pemkab Tanahlaut tersebut segera menyelesaikan hak-hak kekaryawanan tersebut.

Pasalnya ketika PHK telah dipilih sebagai langkah efisiensi, maka konsekuensinya mesti membayar pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Termasuk menuntaskan utang gaji terhadap karyawan yang diberhentikan.

"Sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan mesti membayar dua kali pesangon. Sebagai perusahaan milik daerah, maka Baratala harus menjadi teladan yang baik. Jangan sebaliknya, menjadi contoh buruk bagi perusahaan swasta lainnya," tegas Riduansyah.

Beberapa kali dirinya pernah menghadap Plt Dirut PD Baratala H Agus Sektyaji, menuntut penuntasan pembayaran pesangon dan utang gaji.

"Tapi selalu dijawab tak punya kewenangan. Kalau pada era dirut sebelumnya (Arif) masih ada saja iktikad baiknya, meski sedikit tapi ada saja nyicil membayar sisa pesangon," jelasnya.

Namun anehnya, lanjut Riduansyah, justru sekarang berani mengambil kebijakan yang berdampak hukum yakni mem-PHK sembilan orang karyawan.

"Selain itu juga kok menangkat tiga orang karyawan baru, dari luar daerah lagi. Ini kontradiktif dengan tujuan PHK yang katanya untuk efisiensi," sebutnya.

Lebih lanjut ia meminta Bupati Tala sebagai owner PD Baratala turun tangan guna menuntaskan seluruh hak-hak karyawan yang diberhentikan.

"Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan kemudian menjadi persoalan hukum," tandas Riduansyah.

Satu lagi hal penting lainnya yang mesti diperhatikan, sebutnya, jangan sampai Baratala menghilangkan laporan keuangan. Pasalnya, di dalamnya ada daftar utang perusahaan terhadap karyawan yang hingga sekarang belum diselesaikan.

Sebagai mantan pimpinan Baratala, Riduansyah mengatakan saat ini Baratala masih memiliki kemampuan finansial untuk menuntaskan hak-hak karyawan yang di-PHK.

"Masih ada aset seperti tanah dan mobil yang bisa dijual," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved