Kabar DPRD Tanah Laut

Dewan Mantapkan Dua Perda untuk Kepentingan Masyarakat, Dorong Tata Kelola dan Akses Keadilan

DPRD Tanah Laut kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan kebijakan publik.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Humas DPRD Tala
DISAHKAN - Pimpinan DPRD Tala bersama Bupati memperlihatkan dokumen pengesahan dua raperda menjadi perda, Senin (27/10). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan kebijakan publik. 

Melalui proses pembahasan yang intensif dan konstruktif, DPRD Tala bersama Pemerintah Kabupaten Tala menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada raat paripurna DPRD Tala, belum lama tadi.

Kedua Perda yang disahkan tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Catatan media ini, Minggu (9/11/2025), Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin tersebut dulu merupakan inisiatif dari DPRD Tala dan telah disahkan, beberapa tahun lalu. Kemudian karena masih ada yang perlu disempurnakan, eksekutif lalu mengajukan raperda penyempurnaannya.

SUASANA rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua raperda 1
SUASANA rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua raperda di gedung DPRD Tala, Senin (27/10).

Legislatif Kawal Substansi, Pastikan Perda Tepat Sasaran

Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar mengatakan pembahasan kedua regulasi ini dilakukan secara mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. 

Tiap pasal dikaji dengan seksama untuk memastikan substansi Perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

 “Kami di DPRD berkomitmen agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Itulah semangat kami dalam setiap pembahasan Raperda,” ucapnya.

Melalui peran aktif anggota legislatif, sejumlah masukan dan penyempurnaan dilakukan—terutama pada aspek pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan penertiban administrasi aset daerah.

SUASANA rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua raperda 3
SUASANA rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua raperda di gedung DPRD Tala, Senin (27/10).

Perda Bantuan Hukum: DPRD Dorong Akses Keadilan hingga Desa

Perubahan atas Perda Bantuan Hukum diharapkan memperluas akses masyarakat miskin terhadap layanan hukum. 

DPRD Tala menilai, keadilan harus dirasakan hingga ke lapisan paling bawah, karenanya DPRD mendorong agar Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dapat menjangkau desa dan kelurahan.

Selain konsultasi dan pendampingan hukum gratis, DPRD juga mendorong adanya kerja sama antara Pemkab Tala dan organisasi bantuan hukum yang profesional agar pelaksanaan program lebih efektif dan berkeadilan.

Perda Aset daerah: Awasi Tata Kelola agar Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, perubahan atas Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi upaya memperkuat pengawasan terhadap aset pemerintah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved