Kabar DPRD Tanah Laut
Dewan Mantapkan Dua Perda untuk Kepentingan Masyarakat, Dorong Tata Kelola dan Akses Keadilan
DPRD Tanah Laut kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan kebijakan publik.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan kebijakan publik.
Melalui proses pembahasan yang intensif dan konstruktif, DPRD Tala bersama Pemerintah Kabupaten Tala menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada raat paripurna DPRD Tala, belum lama tadi.
Kedua Perda yang disahkan tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Catatan media ini, Minggu (9/11/2025), Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin tersebut dulu merupakan inisiatif dari DPRD Tala dan telah disahkan, beberapa tahun lalu. Kemudian karena masih ada yang perlu disempurnakan, eksekutif lalu mengajukan raperda penyempurnaannya.
Legislatif Kawal Substansi, Pastikan Perda Tepat Sasaran
Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar mengatakan pembahasan kedua regulasi ini dilakukan secara mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Tiap pasal dikaji dengan seksama untuk memastikan substansi Perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami di DPRD berkomitmen agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Itulah semangat kami dalam setiap pembahasan Raperda,” ucapnya.
Melalui peran aktif anggota legislatif, sejumlah masukan dan penyempurnaan dilakukan—terutama pada aspek pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan penertiban administrasi aset daerah.
Perda Bantuan Hukum: DPRD Dorong Akses Keadilan hingga Desa
Perubahan atas Perda Bantuan Hukum diharapkan memperluas akses masyarakat miskin terhadap layanan hukum.
DPRD Tala menilai, keadilan harus dirasakan hingga ke lapisan paling bawah, karenanya DPRD mendorong agar Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dapat menjangkau desa dan kelurahan.
Selain konsultasi dan pendampingan hukum gratis, DPRD juga mendorong adanya kerja sama antara Pemkab Tala dan organisasi bantuan hukum yang profesional agar pelaksanaan program lebih efektif dan berkeadilan.
Perda Aset daerah: Awasi Tata Kelola agar Transparan dan Akuntabel
Sementara itu, perubahan atas Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi upaya memperkuat pengawasan terhadap aset pemerintah.
| Dewan Apresiasi Prestasi Nasional: Bupati Tanah Laut Raih Penghargaan Top GPR Award 2025 |
|
|---|
| DPRD Tanah Laut Hadiri Pembukaan Porprov XII Kalsel, Dukungan Nyata bagi Kemajuan Olahraga Daerah |
|
|---|
| Wakil Rakyat Sampaikan Dua Raperda Inisiatif, Ini Hal Krusial yang Melatarbelakangi |
|
|---|
| Wakil Rakyat Apresiasi MQK 2025 Lebih Semarak, Santri Diharapkan Kian Semangat |
|
|---|
| Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Dibahas di Dewan, Fasilitasi Lanjutan Deadlock |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.