Berita Jakarta
Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Janda atau Duda Dapat Segini
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji setelah pensiun, pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gaji pokok pensiunan tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
Seperti diketahui PNS tetap mendapatkan gaji setelah pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
• Kepastian Penerimaan CPNS 2020 dan CPNS 2021 Diungkap Menpan RB, Tjahjo Kumolo Tegaskan Tak Ada
• Kejelasan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri dari Pemerintah Belum Ada, Kemenkeu Fokus Covid-19
• Cara Aktivasi Kuota Gratis 10 GB & Promo Telkomsel Ekstra 20GB + 5GB, Paket Internet Murah Tri & XL
• Prediksi & Live Streaming AC Milan vs Juventus Big Match Liga Italia, Live RCTI dan Bein Sports 2
• Akhirnya Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Ini Besaran yang Diterima
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/ duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.