Berita Jakarta

Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Janda atau Duda Dapat Segini

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji setelah pensiun, pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Editor: Didik Triomarsidi
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi uang rupiah. 

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 -Rp 2.124.500.

Pensiunan janda/ duda PNS yang tewas

Sedangkan, besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IVantara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan Orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved