Berita Jakarta
Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Janda atau Duda Dapat Segini
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji setelah pensiun, pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 -Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/ duda PNS yang tewas
Sedangkan, besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IVantara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan Orangtua PNS yang tewas
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV",