Nasional
Waktu Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2020 PNS, TNI & Polri Masih Belum Jelas, Kemenkeu Masih Fokus Covid
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, Senin (6/7/2020) mengatakan, hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13
BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah THR, pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri seyogyanya juga mendapatkan gaji ke-13.
Hingga saat ini, pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, Senin (6/7/2020) mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
• Kepastian Penerimaan CPNS 2020 dan CPNS 2021 Diungkap Menpan RB, Tjahjo Kumolo Tegaskan Tak Ada
• Kejelasan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri dari Pemerintah Belum Ada, Kemenkeu Fokus Covid-19
• Cara Aktivasi Kuota Gratis 10 GB & Promo Telkomsel Ekstra 20GB + 5GB, Paket Internet Murah Tri & XL
• Prediksi & Live Streaming AC Milan vs Juventus Big Match Liga Italia, Live RCTI dan Bein Sports 2
• Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Janda atau Duda Dapat Segini
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, ," ujar dia.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.