New Normal

RESMI, Kemenkes Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19 Cuma Rp 150.000

Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 150.000.

Editor: Didik Triomarsidi
Dinsos Kapuas
Ilustrasi, Rapid test digelar di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (19/6/2020). 

Di mana harga rapid test memiliki perbedaan di setiap faskes yang menyediakan.

Sehingga pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antibodi.

Kemenkes mengungkapkan upaya ini sebagai cara agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan karena dianggap mencari keuntungan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes telah memberikan kepastian bagi masyarakat serta pihak faskes.

Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 150.000.

Keputusan itu telah ditetapkan sejak Senin (6/7/2020) oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo di Jakarta.

Tarif maksimal berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan rapid test atas permintaan sendiri.

Namun Kemenkes meminta agar rapid test tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang sudah berkompeten.

Selain itu, para tenaga kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan rapid tes pada masyarakat juga harus beradal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes berharap para faskes maupun pihak yang memberikan pelayanan rapid test bisa mengikuti batasan tarif tertinggi.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mengeluhkan harga rapid test terlalu mahal.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test.

Khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transporasi umum.

Banyak masyarakat merasa harga rapid test lebih mahal dibandingkan dengan tiket perjalanan mereka.

Meski demikian, Budi Karya memahami perihal urusan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved