New Normal
RESMI, Kemenkes Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19 Cuma Rp 150.000
Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 150.000.
Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 150.000.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.20/I/2875/2020.
Dalam surat itu dijelaskan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Pelaksanaan rapid test disebutkan sebagai satu di antara cara penanganan Covid-19 di Indonesia.
Tak sampai di situ, pihak Kemenkes juga menjelaskan rapis test dapat menyaring adanya Covid-19 di setiap individu.
• Positif Covid-19 Bertambah 6 Orang, Jubir GTPP Kotabaru Sebut Kebanyakan Pulang dari Zona Merah
• Gugus Tugas Covid-19 Semprot Lokasi TMMD ke-108 Kodim Martapura di Desa Biih
• VIRAL Poster Monas & Garuda Wisnu Kencana GWK Tenggelam di Media Sosial, Terungkap Maknanya
Baik individu tersebut masuk ke dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP).
Khusunya bagi wilayah yang belum mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan pemeriksaan tes PCR hingga Swab.
Kemenkes menyampaikan rapid test merupakan penyaringan tahap awal.
Dan kemudian pemeriksaan rapid test harus dipastikan dengan melakukan tes PCR.
Meski demikian, untuk pelaksaan tes PCR Kemenkes tidak mengharuskan dilakukan rapid test terlebih dahulu.
Rapid test sendiri dilakukan saat masyarakat akan melakukan perjalanan di dalam negeri.
Untuk pelaksanaannya pun masyarakat bisa menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Maupun di luar dari faskes namun tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Penetapan harga rapid test oleh pihak Kemenkes berawal dari kebingungan masyarakat.
