Berita Banjarmasin

Tarif Maksimal Dibatasi, Klinik Ini Setop Sementara Layanan Rapid Test Mandiri

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mencantumkan batasan tarif maksimal layanan pemeriksaan rapid test antibodi mandiri

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Klinik Kinibalu sementara stop layanan pemeriksaan rapid test. 

Salah satunya pada poin ketujuh, yaitu perlunya dilakukan pemeriksaan ulang oleh fasyankes jika terjadi perbedaan hasil pemeriksaan dengan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin dengan menggunakan metode yang menjamin mutu dan kualitas yang diakui oleh pemerintah tanpa mengenai biaya tambahan kepada klien.

"Kami sambil melakukan evaluasi internal dulu dan memastikan perhitungan juga mempelajari maksud dari mutu dan kualitas yang dimaksud di poin ketujuh. Mungkin setelah itu baru kami akan mengajukan izin pelayanan pemeriksaan rapid test sesuai SE itu," kata dr Dina.

Ditegaskan dr Dina, sebelum adanya SE Kemenkes dan SE Dinkes Kota Banjarmasin tersebut pun pihaknya selalu menggunakan alat rapid test sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNP).

Warga Kabur Saat GTPP Palangkaraya Menggencarkan Rapid Test, ini Tanggapan Wali Kota

Selain itu, Ia juga memastikan pihaknya memberikan jasa layanan kesehatan yang sesuai dengan kompetensi dan resiko pekerjaan terkait Covid-19 serta melakukan sterilisasi klinik secara berkala dan penggunaan APD yang sesuai untuk melindungi klien, dokter dan staf klinik.

"Pada dasarnya prinsip klinik adalah membantu masyarakat yang ingin melakukan skrining melalui rapid test secara mandiri. Jadi harapannya agar regulasi dipermudah. Terkait pelaporan kami selalu siap untuk mengikuti," tutupnya.(Banjarmasinpost.co. id/Achmad Maudhody) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved