Berita Banjarmasin

Tarif Maksimal Dibatasi, Klinik Ini Setop Sementara Layanan Rapid Test Mandiri

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mencantumkan batasan tarif maksimal layanan pemeriksaan rapid test antibodi mandiri

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Klinik Kinibalu sementara stop layanan pemeriksaan rapid test. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mencantumkan batasan tarif maksimal layanan pemeriksaan rapid test antibodi mandiri yaitu sebesar Rp 150 ribu di dalam (SE) Kemenkes RI HK.02.02/I/2875/2020 yang terbit Senin (6/7/2020).

Hal ini juga sudah ditindaklanjuti Dinkes Kota Banjarmasin melalui SE bernomor 449.1/24-YanSDK/Diskes Tentang Perubahan Atas SE 449.1/22-YanSDK/Diskes Tentang Penyesuaian Tarif Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test.

Ada selisih cukup besar antara tarif maksimal yang dicantumkan dalam SE tersebut dibanding dengan tarif rapid test mandiri di Kota Banjarmasin selama ini yang rata-rata berbiaya dua kali lipat bahkan lebih.

Hal ini pun lantas menimbulkan reaksi dari pengelola klinik maupun laboratorium fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Kota Banjarmasin yang memiliki layanan pemeriksaan rapid test mandiri.

Kemenkes Batasi Tarif Maksimal Rapid Test, Begini Tindaklanjut Dinkes Banjarmasin

Dikirim ke Lapas Amuntai, 15 Tahanan Polres Balangan Jalani Rapid Test, 1 Reaktif

RESMI, Kemenkes Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19 Cuma Rp 150.000

Salah satunya Penanggungjawab Klinik Kinibalu, dr. Dina Aulia Insani, Sp.GK yang menyatakan keberatan dengan batasan tarif maksimal senilai Rp 150 ribu tersebut.

Pasalnya kata dr Dina, selain alat rapid test, ada pula komponen biaya lain yang harus diperhitungkan pihaknya. Diantaranya biaya alat pelindung diri (APD), jasa analis serta dokter spesialis penanggungjawab.

"Apalagi kita tahu harga APD masih tinggi. Padahal kami tetap harus melindungi staf yang melakukan pemeriksaan rapid test dengan menggunakan APD yang terstandar," kata dr Dina, Rabu (8/7/2020).

Ia berharap dengan pembatasan tarif maksimal tersebut, pemerintah juga bisa membuka jalur pembelian APD standar dengan harga yang lebih murah untuk diakses fasyankes.

Selain batasan tarif maksimal, dalam SE Dinkes Kota Banjarmasin ini juga ada poin yang mengatur pelaksanaan layanan rapid test mandiri oleh fasyankes.

Dimana salah satunya dicantumkan bahwa fasyankes yang dapat melaksanakan pemeriksaan rapid test dan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test adalah fasyankes yang mendapat surat penunjukkan dari Dinkes Kota Banjarmasin.

Belum menjadi fasyankes yang ditunjuk Dinkes Kota Banjarmasin setelah adanya SE tersebut, Klinik Kinibalu lantas menghentikan layanan pemeriksaan rapid test mandiri sejak mengetahui adanya SE Kemenkes dan Dinkes Kota Banjarmasin tersebut, Selasa (7/7/2020).

Benar saja, di pagar Klinik Kinibalu yang berlokasi di Jalan Kinibalu Kota Banjarmasin ini ditempel pemberitahuan tentang penghentian sementara layanan pemeriksaan rapid test mandiri.

Menurut dr Dina, pihaknya saat ini masih mempelajari poin-poin di dalam SE Dinkes Kota Banjarmasin 449.1/24-YanSDK/Diskes Tentang Perubahan Atas SE 449.1/22-YanSDK/Diskes Tentang Penyesuaian Tarif Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test tersebut.

Pasalnya selain terkait batasan tarif maksimal dan fasyankes yang boleh melaksanakan dan mengeluarkan surat keterangan rapid test, ada poin lain dalam SE tersebut yang dinilainya berpotensi memberatkan bagi pihaknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved