Berita Tanahlaut

Aktivis NGO Tala Desak Bupati Bubarkan PD Baratala, Ini Alasannya

Gonjang-ganjing Perusahaan Dearah (PD) Baratala Tuntung Pandang pasca pemutusan hubungan kerja (PHK)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpostgroup/ida royani
JUMPA PERS - Dua aktivis NGO Tala, M Noor dan M Hardiansyah, berbincang dengan wartawan Tala seusai jumpa pers menuntut pembubaran PD Baratala, Kamis (9/7) siang. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Gonjang-ganjing Perusahaan Dearah (PD) Baratala Tuntung Pandang pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sembilan orang karyawannya kian memunculkan polemik.

Setelah mantan Plt Dirut PD Baratala Tuntung Pandang HM Riduansyah bersuara, kini giliran aktivis non government organization (NGO) di Tala yang angkat bicara.

Keseringan Nonton Film Porno, Pemuda Gunungmas Ini Seret dan Perkosa Janda di Semak-semak

Mereka mendesak Bupati Tala H Sukamta membubarkan perusahaan pelat merah tersebut. "Ketimbang memunculkan polemik terus sejak dulu hanya jadi beban daerah, lebih baik bubarkan saja," cetus Muhammad Noor, ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tala dalam jumpa persnya, Kamis (9/7/2020) kamis.

Didampingi Direktur Lembaga Merah Putih (MP) Tala Muhammad Hradiansyah, ia menilai sejak dulu PD Baratala tak mampu menunjukkan eksistensi. Belum ada kontribusi signifikan yang diberikan terhadap keuangan daerah.

"Bahkan kami dapat informasi saat ini ada usulan permohonan penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar yang diajukan manajemen Baratala kepada Bupati. Dalam kondisi seperti ini, hal itu hanya menjadi beban daerah," sebutnya.

Apalagi, lanjut lelaki yang akrab disapa Anang Kio ini, PHK yang baru saja dilakukan manajemen Baratala terkesan berat sebelah atau tak memenuhi azas keadilan. Pasalnya, karyawan yang diberhentikan justru karyawan tetap yang telah belasan tahun turut membesarkan perusahaan milik Pemkab Tala tersebut.

Dua Pekan Harga Bawang Mulai Normal, Pedagang di Pasar Tradisional Banjarmasin Masih Keluhkan ini

Sebaliknya, delapan orang karyawan yang dipertahankan adalah karyawan baru. Bahkan di antaranya ada yang belum genap setahun. Ini juga memunculkan pertanyaan tersendiri karena alasan PHK terhadap sembilan karyawan adalah untuk tujuan efisiensi, namun di sisi lain petinggi Baratala malah merekrut karyawan baru.

"Supaya adil, PHK semua karyawan. Jadi, tuntas dan sekalian dibubarkan, beres. Jadi, Pemkab Tala tak terbebani lagi," tandasnya.

Dalam hal ini Bupati dinyatakannya mesti bersikap tegas. Pembubaran PD Baratala diyakini menjadi solusi terbaik guna mengakhiri polemik yang terus menyelubungi perusahaan daerah tersebut.

Senada ditegaskan M Hardiansyah. "Apalagi saat ini PD Baratala dipegang oleh Kadis PUPRP Tala H Agus Sektyaji. Yang namanya rangkap jabatan, ya begini jadinya, tidak beres mengelola perusahaan daerah," sebutnya.

Ia mengaku heran sejak didirikan pada 2005 namun hingga kini PD Baratala tak punya aset berharga. Sekadar membangun kantor saja tidak mampu. Ini antara lain dikarenakan pola kerja yang dilakukan melulu hanya memetik fee dari SPK (surat perintah kerja) dari lahan tambang yang dimiliki.

Performa Baratala dinilainya makin merosot sejak kemudian dipegang Plt dirut yang rangkap jabatan. Selain tak memiliki kapabilitas pada sektor pertambangan dan bukan orang yang berjiwa usahawan, juga disebabkan sempitnya waktu yang dimiliki yang bersangkutan karena juga mengurus instansi besar yakni Dinas PUPRP.

Perlakuan Nikita Mirzani pada Mantan Karyawan Baim Wong di Toko Sepatu, Suami Paula Disindir?

Karena itu menurutnya pembubaran PD Baratala adalah solusi paling baik. Dipertahankan juga percuma, kalau hanya bikin gaduh seperti sekarang, mem-PHK karyawan yang mengenyampingkan azas keadilan.

"Masa karyawan lama diberhentikan, malah karyawan baru yang dipertahankan. Katanya efisiensi tapi kok malah merekrut karyawan baru. Ini aneh," sebutnya. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved