Selebrita
Banding Galih Ginanjar Ditolak Pengadilan Tinggi, Suami Siri Barbie Kumalasari Dipenjara 2,4 Tahun
Upaya banding yang dilakukan oleh salah satu terdakwa kasus 'Ikan Asin', Galih Ginanjar ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Upaya banding yang dilakukan oleh salah satu terdakwa kasus 'Ikan Asin', Galih Ginanjar ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kabar tersebut santer di kalangan awak media, karena Galih Ginanjar tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya tiga bulan lalu dengan hukuman 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis, pun membenarkan hal itu.
• Pesawat yang Dibeli Andre Taulany dari Vincent Raditya Belum Dibayar, Feni Rose Beri Sindiran
• Kondisi Terkini Norman Kamaru, Bisnisnya Bangkrut Hingga Mencoba Jadi Youtuber
"Iya sudah diputus Pengadilan Tinggi," kata Denny Lubis kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Denny Lubis mengatakan bahwa pihak Galih mendapatkan informasi tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami dapat infonya dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi kami belum menerima salinan berkas putusan Pengadilan Tinggi," ucaonya.
Denny Lubis mengatakan bahwa sebenarnya, bukan banding yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Galih Ginanjar
"Banding kami diterima. Tapi, majelis hakim memutus perkara ini dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
"Artinya, dengan putusan ini, Galih tetap jalani hukiman 2,4 tahun penjara," ujar Denny Lubis.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa trio Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, Agus Widodo.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga, Galih Ginanjar dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," jelas Majelis Hakim.
Mengenai duduk perkara kasus Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.
• Musibah Billy Syahputra Saat Syuting OVJ Bareng Denny Cagur Cs, Amanda Manopo Bereaksi