Kriminalitas Kalteng

Dicabuli Dua Staf dan Kades di Katingan, Korban yang Masih di Bawah Umur Hamil Lima Bulan

Selain memeriksa para tersangka, polisi juga memintai keterangan korban yang masih belia di Mapolres Katingan.

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
polres katingan
Tiga Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan polisi untuk proses hukum di Mapolres Katingan, Kota Kasongan. Salah satunya adalah Oknum Kades dua lainnya adalah perangkat desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Senggalang Garing , Kabupaten Katingan, Kalteng. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KATINGAN - Perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum kades dan dua stafnya terhadap pelajar SMA di bawah umur terus didalami oleh pihak kepolisian setempat.

Selain memeriksa para tersangka, polisi juga memintai keterangan korban yang masih belia di Mapolres Katingan.

Polisi juga membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

"Kami mengamankan tersangka Hen dan Alw, Selasa (7/7/2020) malam sedangkan Nik, Rabu (8/7/2020) dinihari. Akibat tindakan dari tiga tersangka, hasil pemeriksaan dokter, korban saat ini hamil 5 bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Adhi Heriyanto.

Siswi SMA Dicabuli Kades dan Dua Staf di Katingan hingga Delapan Kali, Korban Dipaksa dan Diancam

Modus Aurel Dekati Atta Halilintar Dibongkar Nagita Slavina, Putri Krisdayanti dan Anang Itu Kesal

Laudya Cynthia Bella Sampai Istigfar, Raffi Ahmad Goda Bella yang Baru Cerai dari Engku Emran

Diungkapkan Kasatreskrim, para tersangka melakukan aksinya selalu mengancam korban.

Lebih jauh dia mengungkapkan, tersangka Nik (24) melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan Tambang Emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.
"Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan di bawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu," ujar Kasat.

Demikian juga dengan, Tersangka Alw (39) mencabuli satu kali di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen.

"Dia melakukannya saat masa tanam padi, korban dibujuk untuk diantar pulang, di tengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh ke semak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain," ujarnya.

Sedangkan tersangka oknum Kades inisial Hen (47) melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan, korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa.

Di sana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.

Kemudian tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di Kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfotocopy KTP orangtuanya.

"Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi," ujarnya.

Tiga orang tersangka tersebut dan barang bukti, Kamis (9/7/2020) diamankan di Mapolres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat mengatakan, ketiganya akan dikenakan, Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Katingan, akibat tindakan ketiganya tersebut pihaknya masih melakukan proses hukum.

"Minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun ancaman hukuman penjara, atas tindakan mereka,"ujarnya.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved