Berita Banjarmasin
Hak Tanggungan Konvensional Ditiadakan, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Luncurkan Layanan HT-el
Sejak Oktober 2019 Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin meluncurkan Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
Penulis: Mariana | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menawarkan kemudahan dalam pelayanan.
Tak lagi hanya dapat dinikmati dan diakses oleh mereka yang datang langsung Kantor Pertanahan.
Saat ini bagi mitra kerja dapat menikmati layanan pertanahan melalui perangkat gawai yang dapat di akses dari manapun berada.
Sejak Oktober 2019 Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin meluncurkan Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
• Jawaban Luna Maya Saat sang Ibu Tanya Soal Pernikahan, Desa Maya: Gak Usah Kalau Ribet
• Beda Kondisi Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Pasca Cerai, Ada Peran Raffi Ahmad dan Dimas Beck
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Drs Fredy Marfin M Si mengatakan, layanan ini bertujuan mempermudah pengurusan Sertifikat Hak Tanggungan (HT), dalam sistem HT-el meliputi pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditur, dan penghapusan hak tanggungan (roya).
"Sesuai arahan bapak Menteri ATR/Kepala BPN, pada era digital pelayanan kepada masyarakat harus semakin lebih mudah, cepat dan transparan. Oleh karena itu kami menyiapkan layanan pertanahan berbasis elektronik, diantaranya layanan Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan Sertipikat, SKPT, dan Informasi Zona Nilai Tanah," jelasnya melalui siaran pers kepada Banjarmasinpost.co.id.
Pihaknya berharap masyarakat dapat menggunakan layanan elektronik ini, dan meninggalkan cara-cara lama dalam pengurusan pertanahan.
Karena terhitung mulai tanggal 8 Juli 2020 Kantor Pertanahan telah meniadakan layanan Hak Tanggungan secara konvensional.
Selain itu, yang biasanya diselesaikan pada akhir tahun, namun pada Juni pihaknya telah menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, dari target 3.122 bidang tanah telah tercapai seluruhnya, dan Sertipikat Hak Atas Tanah telah dibagikan kepada pemegang hak.
Hal ini sejalan dengan roadmap untuk menjadikan Kota Banjarmasin sebagai kota pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki pemetaan bidang tanah secara lengkap pada 2025.
“Kami informasikan juga selama masa pandemi Covid-19 Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tetap membuka pelayanan pertanahan, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, dan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus diharapkan masyarakat lebih mengutamakan penggunaan layanan elektronik dibanding harus datang langsung ke Kantor Pertanahan," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
