Berita Tanahlaut

Pesangon Karyawan Baratala Masih Kusut, ini Penjelasan Disnaker Tala

Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id hingga hari ini, Kamis (9/7/2020), persoalan hubungan industrial tersebut masih menjadi benang kusut.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/idda royani
Kantor PD Baratala di Jalan Abadi, Pelaihari. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang terhadap sembilan karyawan tetapnya menyisakan silang sengkarut mengenai penuntasan pesangon dan lainnya.

Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id hingga hari ini, Kamis (9/7/2020), persoalan hubungan industrial tersebut masih menjadi benang kusut.

Pasalnya pesangon yang ditawarkan manajemen Baratala teramat jauh dari harapan karyawan yang di-PHK yang keukueh menuntut hak-haknya sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Perlakuan Ibunda Reino Barack Pada Syahrini Terungkap, Begini Reaksi Sang Biduan

Suara Alleia Putri Ariel NOAH dan Sarah Amalia Saat Nyanyi Lagu Barat Disorot, Lihat Video Ini

Alasan Masjid Istiqlal Jakarta Tak Selenggarakan Shalat Idul Adha 2020

Kabarnya pihak perusahaan pelat merah milik Pemkab Tala tersebut cuma menyediakan Rp 75 juta sebagai pesangon untuk sembilan karyawan tersebut.

Dengan uang ini, rata-rata masing-masing hanya mendapat sekitar Rp 7,5 juta (tertinggi Rp 15 juta).

Padahal dalam hal PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan wajib memberikan pesangon sebanyak dua kali ketentuan pasal 156 ayat 3 serta uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat 4.

Namun tidak berhak mendapatkan uang pisah.

Jika merujuk pasal tersebut, rata-rata tiap orang dari mereka mengantongi Rp 45 juta.

Tertinggi Rp 126 juta sesuai jabatan.

Itu belum termasuk utang gaji perusahaan terhadap 17 karyawan (aktif hingga Desember 2018) sebesar Rp 1,02 miliar.

Sayangnya hingga kini Plt Dirut Baratala H Agus Sektyaji belum berhasil dikonfirmasi.

Namun Bupati Tala H Sukamta ketika dihubungi menegaskan penuntasan pesangon karyawan Baratala yang di-PHK merujuk UU Ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut juga makin ramai menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Pasalnya Baratala merupakan perusahaan 'pelat merah' sehingga punya tanggungjawab moral untuk memberi contoh yang baik bagi perusahaan swasta yang ada di Tala.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved