Berita Tanahlaut

Pesangon Karyawan Baratala Masih Kusut, ini Penjelasan Disnaker Tala

Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id hingga hari ini, Kamis (9/7/2020), persoalan hubungan industrial tersebut masih menjadi benang kusut.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/idda royani
Kantor PD Baratala di Jalan Abadi, Pelaihari. 

"Jangan sampai Baratala sebagai perusda milik pemerintah daerah justru memberi contoh yang tidak baik," tandas HM Riduansyah, mantan plt Dirut PD Baratala.

Ia juga mengingatkan manajemen Baratala agar turut menuntaskan sisa pesangon terhadap 12 karyawan yang di-PHK pada 2018 silam karena hingga kini belum lunas.

Termasuk utang gaji yang total nilainya sekitar Rp 1,2 miliar.

Ia membeberkan jumlah pesangon 12 orang yang di-PHK pada 2018 sebesar Rp 187.006.060.

"Yang sudah dibayar Rp 93.503.030 sehingga masih ada sisa belum dibayar hingga saat ini sebesar Rp 93.503.030," beber Riduansyah yang juga termasuk dalam daftar 12 orang tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Tala Maria Ulfah kepada wartawan menuturkan persoalan PHK sembilan karyawan Baratala saat ini masih berproses terkait penuntasan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini sekarang masih dalam tahap bipartit. Keputusannya akan ada sekitar bulan Agustus mendatang,” ucap Maria.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved