Berita Banjarbaru
Permohonan Uji KIR di Banjarbaru Mulai Normal, Tanpa Masker Pemohon Ditolak
Selama pandemi covid-19, bagi pemohon yang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani untuk mengurus permohonan KIR.
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Para pemohon uji kendaraan bermotor (KIR) di pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penguji dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, diwajibkan menggunakan masker.
Selama pandemi covid-19, bagi pemohon yang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani untuk mengurus permohonan KIR.
Selama pandemi covid-19, pelayanan di UPT Penguji dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru sempat ada perubahan.
Seiring dengan menyongsong new normal, waktu pelayanan pun sudah berlangsung normal
• UTBK-SBMPTN 2020, Pengumuman Relokasi Peserta UTBK PENS & UNDANA serta Protokol Kesehatan
• Hindari Covid-19, Lokasi Ini Dipilih Tasya Kamila Bersama Randi Bachtiar Rayakan Ultah
• Harga Jam Aurel Hermansyah Disorot, Pesan Menyentuh Dari Anang Untuk Putri Kandung Krisdayanti
.Sebelumnya, pelayanan dari pukul 08.30-12.30 Wita, sekarang pelayanan mulai dilakukan dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
Kepala UPT Penguji dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Magi, menegaskan, protokol kesehatan tetap dilakukan meskipun sudah memasuki masa new normal.
"Untuk antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, bagian pelayanan yang berhadapan langsung dengan pemohon diberi pembatas fiber putih," katanya, kemarin.
Setiap pemohon yang mengurusi uji kir, juga diwajibkan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ruangan, termasuk diperiksa suhu tubuhnya.
"Pemohon juga wajib memakai masker. Bila tidak memakai masker, maka tidak akan dilayani," tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, pelayanan uji kir pada Juni tadi sudah menunjukkan peningkatan dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya.
"Untuk Januari hingga Maret 2020 masih bisa dikatakan normal, namun untuk April dan Mei terjadi penurunan. Untuk Juni tadi mulai ada peningkatan lagi," ungkap Magi.
Dalam satu bulan, sebelum pandemi covid-19, pendapatan dari uji kir bisa mencapai Rp 36 juta, namun setelah adanya pandemi covid-19, terjadi penurunan.
"Untuk Januari hingga Maret 2020 masih di atas Rp 30 juta per bulan. Namun pada April 2020 terjadi penurunan, meski tidak terlalu signifikan," ujarnya.
Pada April tadi, pendapatan dari uji kir mendapatkan Rp 28 jutaan, pada Mei turun menjadi 20 juta rupiah, Juni mulai terjadi peningkatan menjadi 31 juta rupiah.
Selama pandemi Covid-19, rata-rata per hari berkisar 15-20 mobil, berbeda sebelum pandemi, per hari mobil yang mengurus uji kir bisa mencapai 30 lebih.
banjarmasinpost.co.id/Rian
